Laman

Friday, 15 September 2023

REKRUTMEN ANGKATAN IV PENDAMPING DESA

Hallo sahabat desa...

Jika sahabat desa ingin bergabung dan berkontribusi untuk membantu pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat desa terutama pada pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Ayo bergabung bersama YBM PLN sebagai pendamping desa. YBM (Yayasan Baitul Mal) PLN adalah Lembaga Zakat berbasis korporat yang dahulu bernama LAZIS PLN berdiri pada tahun 2016  


Monday, 21 August 2023

Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024



1. 
    Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk  Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan

Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk percepatan  pencapaian tujuan SDGs Desa dan harus memberikan manfaat  sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa :

Tuesday, 4 July 2023

19 Poin Perubahan RUU Desa

Fasilitasi Desa - Proses perumusan usulan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tuntas dalam waktu dua minggu. Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati 19 poin perubahan, di antaranya terkait penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun jadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan, berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Nah, teman - teman Fasilitasi Desa mari kita intip 19 poin perubahan pada RUU Desa tersebut

Baca juga : dana desa 5 miliar.   

Pertama adalah penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan 6, tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi, dana rehabilitasi, dan pengembangan atau pemanfaatan suaka oleh desa.

Wednesday, 21 June 2023

DANA DESA 5 MILIAR ?

 

Fasilitasi Desa - Wakil Ketua Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) Republik Indonesoa (RI) Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) mengusulkan anggaran Dana Desa ditambah menjadi Rp 5 miliar per tahun. Usulan tersebut guna mengoptimalkan strategi pembangunan nasional yang dimulai dari bawah ke atas (bottom-up) seperti yang ia serukan.

Perlu diketahui, strategi pembangunan nasional yang diterapkan selama ini selalu dimulai dari atas atau top-down, dengan anggaran Dana Desa senilai Rp 1 miliar per tahun.

Sunday, 23 October 2022

Download Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 I Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023


MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI DESA, 
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 8 TAHUN 2022 
TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 
REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : 

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023; 

Tuesday, 7 June 2022

Manfaatkan Pekarangan Rumah Untuk Ketahanan Pangan



Fasilitasi Desa - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Desa telah mengeluarkan peraturan nomor 7 tahun 2021 bahwa salah satu prioritas penggunaan dana desa adalah untuk ketahanan pangan.

baca : Program ketahanan pangan desa tahun 2022

Thursday, 19 May 2022

INGIN JADI KADES ? INI BESARAN GAJI KEPALA DESA

Fasilitasi Desa - 
Pemilihan kepala desa serentak akan berlangsung tahun 2022 ini. Jika kamu ingin menjadi kepala desa, kamu harus tau besaran gaji kepala desa beserta tunjangan yang didapatkan oleh kepala desa. 
     

        Baca juga : TIPS MENANG PILKADES 


Adapun gaji kepala desa dan masa jabatan kepala desa telah diatur oleh pemerintah. Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 . Dimana dalam PP tersebut, ditetapkan jika pendapatan atau gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019. 

Selain terdapat penghasilan tetap kepala desa, ada pula tunjangan yang sekaligus menjadi tambahan gaji kepala desa. Adapun tunjangan kepala desa paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa yang digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa,"bunyi Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019.

        Baca juga : TIPS JITU MENGELOLA DANA DESA

Demikian informasi dari Fasilitasi Desa untuk kamu tentang gaji Kepala Desa jika nanti kamu terpilih menjadi Kepala Desa.


 

Friday, 29 April 2022

TIPS MENANG PILKADES - Fasilitasi Desa -

Apakah Anda berminat menjadi kandidat peserta pemilihan kepala dasa (Pilkades)? dan Apakah anda punya Misi dan Visi membangun desa? Ada baiknya kamu menyimak tips berikut untuk bisa memenangkan perhelatan pemilihan kepala desa. Setidaknya, ada beberapa hal yang disarankan untuk anda sebagai calon kepala desa untuk memenangkan Pilkades.

Pemilihan Kepala Desa I Peraturan Pemilihan Kepala Desa

Pemilihan kepala desa serentak akan dilaksanakan tahun 2022 ini, dengan pemilihan serentak kepala desa yang akan dilaksanakan 2022 ini semoga dapat menghasilkan Kepala Desa yang memiliki Visi dan Misi dalam membangun desa untuk menjadi lebih baik lagi.

Adapun peraturan tentang pemilihan kepala desa tertuang pada Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 dan Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014.




Tuesday, 29 March 2022

Desa Mandiri

Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. baca juga mengelola desa Kemudian, Desa yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.

Saturday, 19 March 2022

Kegiatan Program Ketahanan Pangan Desa Tahun 2022

Pada pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) nomor 7 tahun 2021 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 menyebutkan penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan. Kemudian, pada Perpres nomor 104 tahun 2021 pasal 5 ayat  (4) huruf b menyatakan bahwa 20% dana desa digunakan untuk program ketahanan pangan dan hewani.


Tips Jitu Mengelola Dana Desa

Dana Desa sudah memasuki tahun ke 7, semenjak Pemerintah menggulirkannya tahun 2015 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuan pemerintah menggulirkan Dana Desa diantaranya adalah untuk memajukan perekonomian masyarakat yang ada di desa.


Namun masih ada pemerintah desa yang belum mampu mengelola dana desa dengan cermat sehingga bermanfaat masyarakat desa. Untuk itu pemerintah desa yang belum mampu dapat belajar dari desa yang telah berhasil memberdayakan atau mengelola dana desa yang dikucurkan pemerintah. Bagaimana agar desa dapat mengelola dana desa dengan cermat?

Tuesday, 15 February 2022

APLIKASI DESA WISATA NUSANTARA




Fasilitasidesa - Berlibur diakhir pekan adalah waktu yang tepat untuk berkunjung ke destinasi desa wisata. Desa Wisata bisa menjadi salah satu pilihan untuk lebih mengenali daerah yang akan dikunjungi.

Jika masih bingung mencari informasi seputar desa wisata yang akan dikunjungi, aplikasi Desa Wisata Nusantara yang dikelola Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi bisa jadi salah satu pilihan. Aplikasi desa wisata bisa diakses gratis oleh pengguna dengan mengunduhnya.

Monday, 8 November 2021

PERMENDES NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG UPK Eks PNPM Mandiri Menjadi BUMDEsa Bersama



PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG

TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN MENJADI BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :

a. bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;

Tuesday, 31 August 2021

LAMPIRAN PERMENDESA PDTT NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022


PEDOMAN UMUM
PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022


BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
    Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kegiatannya berupa Desa tanggap Covid 19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Selanjutnya, untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga difokuskan untuk membiayai Desa Aman COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemberdayaan ekonomi Desa melalui badan usaha milik desa.
    Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Sektor strategis nasional antara lain meliputi komunikasi, pariwisata, pencegahan stunting,  Desa  inklusif, dan mitigasi dan penanganan bencana.

PERMENDESA PDTT NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PRIORITAS DANA DESA TAHUN 2022




MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: 
a. bahwa Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengamatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022;

Wednesday, 9 June 2021

CONTOH PERDES PENDIRIAN BUM Desa (lampiran Permendesa 3/2021)


KEPALA DESA……(Nama Desa)..

RANCANGAN PERATURAN DESA ……(Nama Desa)..

NOMOR …………….. TAHUN …………

 

TENTANG


PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA.....(NAMA BUM DESA)...

 

Sunday, 6 June 2021

DOWNLOAD PERMENDESA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA)

Fasilitasidesa - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingga, dan Transmigrasi telah mengeluarkan Permendesa Nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Permendes ini diturunkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 71 ayat (3) dan Pasal 72 ayat (4) PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes.


Saturday, 3 April 2021

Daily Report Pendamping Desa

Daily Report Pendamping Desa

Fasilitasidesa -
Daily Report Pendamping Desa adalah sebuah aplikasi pencatatan kegiatan Pendampingan Desa diperuntukkan Tenaga Pendamping Profesional Kemendesa PDTT. Sesuai intruksi pada tanggal 01 April 2021, aplikasi Daily Report mulai digunakan menggantikan aplikasi laporan harian. Masing-masing Tenaga Pendamping Profesional mulai melakukan instal aplikasi tersebut dan login dan mulai mengisi aktivitas pendampingan.

Aplikasi ini untuk membuktikan kerja pendampingan desa baik itu Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan TA Kabupaten. Menteri Desa, memastikan "Aplikasi Daily Report" membuat pendamping desa bekerja secara profesional.

SDG's Desa

Fasilitasidesa - Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.