Fasilitasidesa - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Maksud dan tujuan surat edaran ini untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan Dana Desa.
Berikut petikan surat edaran KemendesPDTT nomor 8 tahun 2020