Laman

Wednesday 9 June 2021

CONTOH PERDES PENDIRIAN BUM Desa (lampiran Permendesa 3/2021)


KEPALA DESA……(Nama Desa)..

RANCANGAN PERATURAN DESA ……(Nama Desa)..

NOMOR …………….. TAHUN …………

 

TENTANG


PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA.....(NAMA BUM DESA)...

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 KEPALA DESA .........(Nama Desa)....

Menimbang

:

a.  bahwa dalam rangka memajukan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum di Desa ……….. perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa ….nama BUM Desa…..;

b.   bahwa......;

c.   (dan seterusnya....;)

 

Mengingat

:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);

3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623)

4.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);

5.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);

6.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);

7.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);

8.   dst.. Peraturan Desa (Lainnya yang relevan dan berlaku);

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.......(Nama Desa)...

dan

KEPALA DESA .......(Nama Desa).....

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHAMILIK DESA …(Nama BUM Desa)… .

 

 


                                           BAB I

                                KETENTUAN UMUM

                                            Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

1.  Desa adalah Desa ……….. yang berkedudukan di kecamatan …….., Kabupaten ………., Provinsi …………..

2.  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ………….

3.  Kepala Desa adalah Kepala Desa ………….

4.  Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD, adalah BPD Desa ……….

5. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah BUM Desa “…………..”.

6.  Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa...... guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa ......

7.  Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.

8.  Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.

9.   Anggaran Dasar adalah ......;

10.  Anggaran Rumah Tangga adalah....;

11.  (dan seterusnya.)

 

BAB II

PENDIRIAN BUM DESA DAN PENGESAHAN

ANGGARANDASAR BUMDESA

 

BagianKesatu

Pendirian BUM Desa

Pasal 2

Dalam rangka mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, Desa …(nama desa)… mendirikan BUM Desa …(Nama BUM Desa)

 

BagianKedua

PengesahanAnggaranDasar

Pasal 3

Mengesahkan Anggaran Dasar BUM Desa …(Nama BUM Desa)… sebagaimana terlampir dalam Peraturan Desa ini.

 

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

(untuk BUM Desa yang telah ada)

(1). Peraturan Desa …….. Nomor …… Tahun ….. tentang Badan Usaha Milik Desa berikut anggaran dasar BUM Desa …….., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2). Seluruh akta pendirian Unit Usaha BUM Desa ....... yang disahkan oleh kantor notaris disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Desa ini paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Desa ini berlaku.

(3). Susunan kepengurusan BUM Desa …….. yang masih berjalan, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Desa ini.

 

Pasal 4

(untuk BUM Desa yang baru didirikan)

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa … (Nama Desa).

 

Ditetapkan di : Desa ……………

Padatanggal    : …………………..

KEPALA DESA .....................

 

 

 

 

(NamaTanpaGelardanPangkat)

 

 

 

 

Diundangkan di  Desa .......................

Padatanggal : …………………… 2015

SEKRETARIS DESA ........... (Nama Desa)

 

 

.................................

LEMBARAN DESA ........... (Nama Desa) TAHUN ……. NOMOR ………

No comments:

Post a Comment