KEPALA DESA……(Nama Desa)..
RANCANGAN PERATURAN DESA ……(Nama Desa)..
NOMOR …………….. TAHUN …………
TENTANG
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA.....(NAMA BUM
DESA)...
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam rangka memajukan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum
di Desa ……….. perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa ….nama BUM Desa…..; b. bahwa......; c. (dan seterusnya....;) |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41); 3. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 21, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623) 4. Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296); 5. Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1203); 6. Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633); 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252); 8. dst.. Peraturan Desa (Lainnya yang relevan dan berlaku); |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.......(Nama Desa)...
dan
KEPALA DESA .......(Nama Desa).....
MEMUTUSKAN:
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG PENDIRIAN
BADAN USAHAMILIK DESA …(Nama BUM Desa)… . |
|
|
BAB I KETENTUAN UMUM Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah Desa
……….. yang berkedudukan di kecamatan …….., Kabupaten ………., Provinsi ………….. 2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
…………. 3. Kepala Desa adalah Kepala Desa
…………. 4. Badan Permusyawaratan Desa,
selanjutnya disebut BPD, adalah BPD Desa ………. 5. Badan
Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah BUM Desa “…………..”. 6. Badan
Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang
didirikan oleh Desa...... guna mengelola usaha, memanfaatkan aset,
mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan,
dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
...... 7. Usaha
BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh
BUM Desa. 8. Unit
Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang
melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang
melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa. 9. Anggaran Dasar adalah
......; 10. Anggaran Rumah Tangga adalah....; 11. (dan seterusnya.) BAB II PENDIRIAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARANDASAR BUMDESA BagianKesatu Pendirian
BUM Desa Pasal 2 Dalam rangka mengelola usaha, memanfaatkan aset,
mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan,
dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat Desa, Desa …(nama desa)… mendirikan BUM Desa …(Nama BUM Desa)… BagianKedua PengesahanAnggaranDasar Pasal 3 Mengesahkan Anggaran Dasar BUM Desa …(Nama
BUM Desa)… sebagaimana terlampir dalam Peraturan Desa ini. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 (untuk BUM Desa yang telah ada) (1). Peraturan Desa …….. Nomor …… Tahun ….. tentang Badan
Usaha Milik Desa berikut anggaran dasar BUM Desa ……..,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2). Seluruh akta pendirian Unit Usaha BUM Desa ....... yang disahkan oleh kantor notaris disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Desa ini paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Desa ini berlaku. (3). Susunan kepengurusan
BUM Desa …….. yang masih berjalan, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Desa ini. Pasal 4 (untuk BUM Desa yang baru didirikan) Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa … (Nama Desa). |
Ditetapkan di : Desa ……………
Padatanggal : …………………..
KEPALA
DESA .....................
(NamaTanpaGelardanPangkat)
Diundangkan di Desa .......................
Padatanggal : …………………… 2015
SEKRETARIS DESA ........... (Nama Desa)
.................................
LEMBARAN DESA ........... (Nama Desa)
TAHUN ……. NOMOR ………
No comments:
Post a Comment