Badan Permusyawatan Desa (BPD) Berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintah desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Atas fungsi tersebut BPD
mempunyai wewenang :
a. Membahas
rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
c.
Menggali,
menampung, menghimpun merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
d.
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
e.
Membentuk
panitia pemilihan kepala desa
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk
desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat. Anggota BPD
terdiri atas ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuga agama
dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6
(enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.
Pimpinan BPD terdiri dari ketua, wakil
ketua, dan sekretaris. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara
langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan menjadi kepala desa dan perangkat desa.
|
Gambar : Musyawarah Desa |
BPD mempunyai hak meminta keterangan
kepada pemerintah desa dan menyatakan pendapat. Adapun anggota BPD mempunyai
hak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan
usul dan pendapat, memilih dan dipilih dan memperoleh tunjangan.