Laman

Tuesday 8 October 2019

PRINSIP PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

1. Keadilan > Mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan baik perbedaan dari segi ekonomi, suku, agama dll.

2. Kebutuhan Prioritas > Mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, yang lebih dibutuhkan dan yang berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa

3. Kewenangan Desa > Mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa

4. Partisipatif >  Pengutamakan prakarsa dan kreatifitas masyarakat

Tuesday 10 September 2019

DOWNLOAD PERMENDES, PDTT NOMOR 11 TAHUN 2019, TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020


PERATURAN  MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
  
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21  ayat  (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari  Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;

PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN DESA SESUAI PERMENDES, PDTT NOMOR 11 TAHUN 2019

    
           Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa untuk Dana Desa tahun 2020 sesuai Permendes, PDTT nomor 11 Tahun 2019 antara lain :

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan      sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:
1)    embangunan dan/atau perbaikan rumah untuk warga miskin;
2)    penerangan lingkungan pemukiman;
3)    pedestrian;
4)    drainase;

Monday 26 August 2019

LAPORAN AKHIR JABATAN KEPALA DESA



Ada dua jenis pokok laporan kepala desa, yaitu:

A. Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Permendagri nomor 46 tahun 2016, dan
B. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes yang diatur dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018.

A. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam pasal 2  Permendagri nomor 46 tahun 2016, terdiri atas:

Thursday 1 August 2019

ADMINISTRASI PERANGKAT DESA BERDASARKAN TUPOKSI



1. Sekretaris Desa
a. Buku Peraturan Di Desa;
b. Buku Keputusan Kepala Desa;
c. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
d. Buku Aparat Pemerintah Desa;
e. Buku Tanah Kas Desa;
f. Buku Tanah di Desa;

Monday 8 July 2019

PERSYARATAN PENYALURAN DANA DESA TAHUN 2019


Dasar Hukum
PMK Nomor 193/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Paragraf 1 Penyaluran dari RKUN ke RKUD 
--------------------------------------------------------------------
Penjelasan
Pasal 21

(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut :

Monday 1 July 2019

Pos Pelayanan Teknologi (POSYANTEK)

Teknologi Tepat Guna (TTG) adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,dapat menjawab kebutuhan masyarakat,tidak merusak lingkungan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara mudah serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan lingkungan.

Thursday 18 April 2019

Mekanisme Pengadaan Barang & Jasa di Desa

1. Perencanaan
Diantara kegiatan perencanaan 
- Jadwal
- Rencana penggunaan
- Gambar rencana kerja
- Rencana anggaran biaya (RAB)
- Spesifikasi teknis

2. Pelaksanaan dan Pengawasan
Pelaksanaan
PBJ desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola berdasarkan rencana pelaksanaan yang dilakukan dan diawasi sendiri oleh TPK dengan memaksimalkan sumber daya dari wilayah setempat dan gotong royong.
Jika dalam pelaksanaan swakelola ada sebagian kebutuhan barang/jasa (termasuk didalamnya bahan/material) yang tidak dapat dipenuhi secara swakelola maka dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu oleh TPK (tim pengelola kegiatan).
Jika pengadaan dilakukan melalui penyedia maka terdapat ketentuan sesuai dengan nilai pengadaannya yaitu nilai pengadaan sampai dengan 50juta, nilai pengadaan diatas 50juta sampai dengan 200juta dan nilai pengadaan diatas 200juta.

Friday 5 April 2019

Apresiasi Mensos : Pendamping PKH Se Indonesia Segera Dikirim Keluar Negeri



Apresiasi Mensos Kepada Pendamping Program Keluarga Harapan

Ciawi, 5 April 2019 - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program prioritas nasional pemerintah. Menteri Sosial dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial kerap hadir menyapa para masyarakat. 

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita berinteraksi langsung  dengan adanya tanya jawab maupun dialog. Pertanyaan seputar PKH, kali pertama bagi dua Pendamping PKH Kab. Bogor, Lia dan Astuti maju ke panggung untuk menjawab pertanyaan terkait angka kemiskinan yang berhasil mencapai satu digit. 

PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PADAT KARYA TUNAI


Padat Karya Tunai (PKT) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan SDM, tenaga kerja, teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, angka stunting dan meningkatkan pendapatan. Dalam pelaksanaannya setiap desa penerima Dana Desa Wajib melaksanakan kebijakan 30% dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan Desa digunakan untuk upah pekerja atau membiayai Hari Orang Kerja (HOK).

Berikut Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa



Saturday 23 March 2019

RUMAH DESA SEHAT (RDS)

Implementasi Undang Undang  nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sangatlah kondusif bagi upaya pembangunan kesehatan di desa. Salah satu keunggulan implementasi Undang Undang Desa adalah mulai tahun 2015 telah disalurkan Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa. Berdasarkan Permendes PDTT nomor 16 tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019, telah ditetapkan bahwa Dana Desa diprioritaskan salah satunya untuk meningkatkan layanan kesehatan Desa.

Pembangunan kesehatan di Desa diarahkan pada pengutamaan upaya peningkatan pencegahan penyakit dan peningkatan promosi kesehatan. Pembangunan kesehatan di Desa harus dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan dengan mendayagunakan potensi sumber daya maupun layanan kesehatan yang tersedia di Desa.

Sunday 17 March 2019

Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 untuk Pencegahan Stunting


Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Pasal 6

1) Peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan anak kerdil (stunting).
2) kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan air bersih dan sanitasi;
b. pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
c. pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
d. bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
e. pengembangan apotik hidup desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
f. pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan
g. kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Sunday 10 March 2019

Download PERBUP No. 11 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Dana Desa TA 2019 Kab. Asahan

BUPATI ASAHAN 
PROVINSI SUMATERA UTARA

PERATURAN BUPATI ASAHAN 

NOMOR 11 TAHUN 2019

TENTANG

PEDOMAN TEKNIS DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI ASAHAN,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa, tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Dana Desa Tahun Anggaran 2019;

Thursday 7 March 2019

PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, SEKDES DAN PERANGKAT DESA


Dasar Hukum Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2019 Tentang perubahan kedua atas PP 43/2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
1. Ketentuan pasal 81 di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 81
(1) penghasilan tetap di berikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
(2) Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan :
a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp. 2.426.640, setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;
b. Besaran penghasilan tetap sekretris desa paling sedikit Rp. 2.224.420 setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa paling sedikit Rp. 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
(3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa SALAIN DANA DESA.

Thursday 7 February 2019

Download Juknis Program Inovasi Desa TA 2019

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa, maka Program Inovasi Desa (PID) Tahun Anggaran 2019
dilaksanakan melaui 3 (tiga) komponen program, yaitu:

1.  Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) sebagai dukungan kepada desa-desa agar lebih efektif dalam menyusun rencana penggunaan dana desa sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat desa;

2. Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) yang ditujukan agar desa-desa mendapatkan jasa layanan teknis yang berkualitas dari lembaga profesional dalam mewujudkan komitmen replikasi atau adopsi inovasi, serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa secara regular;

3. Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM), dimaksudkan agar masyarakat desa memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Untuk mendukung pelaksanaan ketiga komponen program dimaksud, PID menyediakan alokasi Dana Bantuan Pemerintah PID dalam bentuk Dana Opersional Kegiatan, yang selanjutnya disebut DOK Inovasi Desa. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Pemerintah PID merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Umum (Pedum) dan Petunjuk Teknis Operasioanl (PTO) PID, serta mengatur tentang pengelolaan, pencairan, penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawaban Dana
Bantuan Pemerintah PID oleh Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Tahun Anggaran 2019

Untuk mengetahui Petunjuk Teknis Program Inovasi Desa TA 2019 langsung klik Download 

Wednesday 6 February 2019

Download Kemendesa PDTT No 4 tahun 2019 Tentang Perubahan PID


KEPUTUSAN MENTERI
 DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 
REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 4 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN 
DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 48 TAHUN 2018 
TENTANG PEDOMAN UMUM PROGRAM INOVASI DESA 

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,


Kemendes PDTT No. 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Kepmendesa nomor 48 Tahun 2018 tentang pedoman umum program inovasi desa, untuk mendapatkannya silakan  klik link berikut  Download, Untuk lebih mengetahui apa itu Program Inovasi Desa (PID) silahkan baca artikel Program Inovasi Desa.

Salam Inovasi.... 

Program Inovasi Desa

Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam mengembangkan rencana dan melaksanakan pembangunan Desa secara berkualitas agar dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumberdaya yang memiliki daya saing.

Peningkatan kapasitas Desa dalam PID dilakukan melalui kegiatan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dan mempersiapkan lembaga Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) untuk membantu pembangunan desa dengan fokus pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumberdaya Manusia, dan Infrastrukur Desa, yang sejalan dengan program prioritas Kemendesa PDTT dalam meningkatkan produktivitas desa.

Wednesday 30 January 2019

Download Permendagri nomor 20 Tahun 2018


Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014.
lebih lanjut silahkan klik DownloadLampiran Permendagri 20 th 2018 Download

Untuk mengetahui beberapa isu strategis seputar kebijakan perubahan Pengelolaan Keuangan Desa anda bisa baca Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa




Monday 28 January 2019

Badan Permusyawaratan Desa


Badan Permusyawatan Desa (BPD) Berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Atas fungsi tersebut BPD mempunyai wewenang :
a.       Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
c.       Menggali, menampung, menghimpun merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
d.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
e.       Membentuk panitia pemilihan kepala desa

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.  Anggota BPD terdiri atas ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuga agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pimpinan BPD terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan menjadi kepala desa dan perangkat desa.

Gambar : Musyawarah Desa

BPD mempunyai hak meminta keterangan kepada pemerintah desa dan menyatakan pendapat. Adapun anggota BPD mempunyai hak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih dan memperoleh tunjangan.

Sunday 27 January 2019

Prioritas Dana Desa 2019

Prioritas Dana Desa - Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan peraturan untuk mengoptimalkan penyerapan Dana Desa untuk tahun 2019 melalui Peraturan Menteri nomor 16 Tahun 2018 yang mencakup  tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. dengan keluarnya peraturan ini selain untuk mengoptimalkan penyerapan dan juga untuk meminimalisir adanya penyelewengan Dana Desa.

Melalui Permen No. 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, Dana Desa memiliki beberapa prioritas yang tercakup dalam 3 Ayat di Pasal 4. Prioritas tersebut diharapkan agar desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana Desa tersebut.

Beberapa Prioritas Penggunaan Dana Desa menurut Permen No. 16 Tahun 2018 yang tercantum dalam Pasal 4 tersebut adalah sebagai berikut:
Ayat 1: Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ayat 2: Pritoritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
Ayat 3: Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

Dari ke tiga ayat tersebut dapat diketahui bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa tidak hanya pada program pembangunan fisik saja melainkan juga peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat desa. Hal ini tercantum pada ayat 1 yang kemudian dikuatkan kembali pada ayat 3.
Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam hal peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat desa tercantum denga jelas pada Pasal 5. Pada Pasal 5 ini dijelaskan bagaimana upaya tersebut bisa dijalankan seperti pengadaan pembanguan, hingga pengembangan serta pemeliharaan harta sarana dan prasarana untuk pemenuh kebutuhan seperti transportasi, energi dan beberapa manfaat kebutuhan lainnya yang tercantum dalam Pasal 5
Selain itu, lintas bidang yang dimaksud dalam ayat dua adalah Bidang Pembangunan Desa yang tercantum pada Pasal 5 Permen No. 16 Tahun 2018 yakni pada bidang kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, transportasi, ekonomi serta berbagai bidang lainnya yang tercakup pada Pasal 5.
Sedangkan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagai usaha untuk apenngkatan pelayanan publik di tingkat desa dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 6 Permen No. 16 Tahun 2018 yang menjelaskan beberapa kegiatan di bidang kesehatan yang meliputi penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makan tambahan untuk bayi dan balita, hingga pelatihan pemantauan perkembanguan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui serta beberapa kegiatan lainnya.

Beberapa pasal selanjutnya juga masih memberikan keterangan untuk ayat-ayat yang ada dalam Pasal 4 Permen No. 16 Tahun 2018. Seperti contohnya pada pasal 7 yang memberikan informasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa seperti Program Pembangunan Sarana Olahraga Desa yang mana diputuskan melalui musyawarah desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 8 yang mana ada 5 ayat yang berhubungan pada pembangunan non fisik seperti peningkatan SDM yakni Program Kegiatan Padat Karya juga termasuk dalam penanganan masalah kemiskinan dan juga pengangguran di desa dengan menciptakan lapangan kerja baru.

Itulah penjelasan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa. Semoga Dana Desa tahun 2019 terserap dengan optomal dan juga dapat meningkatkan SDM masyarakat desa.
  


Pengelolaan Keuangan Desa

Keuangan desa menurut UU Desa pasal 1 angka (10) adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang baik.

Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 1 angka (8) disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa.

Friday 25 January 2019

BUMDes jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Desa

Badan usaha milik desa (BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Terkait BUMDes, dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 1 menjelaskan, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu cara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan. BUMDes diharapkan dapat menjadi lembaga kunci penggerak ekonomi desa.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014.

Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 

Sedangkan dalam peraturan terbaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, definisi keuangan desa tidak berubah atau masih didefinisikan sama seperti dalam Permendagri 113/2014.

Sepertinya tidak semua isi dari Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa akan dilakukan perubahan melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. 


Berikut beberapa perubahan Pengelolaan Keuangan Desa.

Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)


(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

(2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola
dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember. 

Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018)

(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

(2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)


Pasal 3

(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan
mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang
dipisahkan. 


(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBDesa. 

(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu
oleh PTPKD


Pasal 4

PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur
Perangkat Desa,terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Seksi; dan
c. Bendahara. 


Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018) 

(1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

(2) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.

(3) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

PPKD terdiri atas: 
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; dan 
c. Kaur keuangan. 

Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 113/2014)

Pasal 44

1) Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.

2) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 20/2018)

1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi.

2) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota, dan bantuan keuangan kepada Desa.

3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/kota.

Adapun bentuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, meliputi:

1. Laporan Keuangan terdiri atas; 
  • Laporan Realisasi APB Desa, dan 
  • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
2. Laporan realisasi kegiatan; dan 
3. Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program lainnya yang masuk ke Desa. 

Demikian tentang perubahan Pengelolaan Keuangan Desa.