Laman

Tuesday 8 October 2019

PRINSIP PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

1. Keadilan > Mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan baik perbedaan dari segi ekonomi, suku, agama dll.

2. Kebutuhan Prioritas > Mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, yang lebih dibutuhkan dan yang berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa

3. Kewenangan Desa > Mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa

4. Partisipatif >  Pengutamakan prakarsa dan kreatifitas masyarakat