1. Keadilan > Mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan baik perbedaan dari segi ekonomi, suku, agama dll.
2. Kebutuhan Prioritas > Mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, yang lebih dibutuhkan dan yang berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa
3. Kewenangan Desa > Mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa
4. Partisipatif > Pengutamakan prakarsa dan kreatifitas masyarakat