Dasar Hukum
PMK Nomor 193/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Paragraf 1 Penyaluran dari RKUN ke RKUD
--------------------------------------------------------------------
Penjelasan
Pasal 21
(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut :