Laman

Monday 8 November 2021

PERMENDES NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG UPK Eks PNPM Mandiri Menjadi BUMDEsa Bersama



PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG

TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN MENJADI BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :

a. bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;

Tuesday 31 August 2021

LAMPIRAN PERMENDESA PDTT NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022


PEDOMAN UMUM
PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022


BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
    Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kegiatannya berupa Desa tanggap Covid 19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Selanjutnya, untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga difokuskan untuk membiayai Desa Aman COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemberdayaan ekonomi Desa melalui badan usaha milik desa.
    Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Sektor strategis nasional antara lain meliputi komunikasi, pariwisata, pencegahan stunting,  Desa  inklusif, dan mitigasi dan penanganan bencana.

PERMENDESA PDTT NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PRIORITAS DANA DESA TAHUN 2022




MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: 
a. bahwa Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengamatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022;

Wednesday 9 June 2021

CONTOH PERDES PENDIRIAN BUM Desa (lampiran Permendesa 3/2021)


KEPALA DESA……(Nama Desa)..

RANCANGAN PERATURAN DESA ……(Nama Desa)..

NOMOR …………….. TAHUN …………

 

TENTANG


PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA.....(NAMA BUM DESA)...

 

Sunday 6 June 2021

DOWNLOAD PERMENDESA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA)

Fasilitasidesa - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingga, dan Transmigrasi telah mengeluarkan Permendesa Nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Permendes ini diturunkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 71 ayat (3) dan Pasal 72 ayat (4) PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes.


Saturday 3 April 2021

Daily Report Pendamping Desa

Daily Report Pendamping Desa

Fasilitasidesa -
Daily Report Pendamping Desa adalah sebuah aplikasi pencatatan kegiatan Pendampingan Desa diperuntukkan Tenaga Pendamping Profesional Kemendesa PDTT. Sesuai intruksi pada tanggal 01 April 2021, aplikasi Daily Report mulai digunakan menggantikan aplikasi laporan harian. Masing-masing Tenaga Pendamping Profesional mulai melakukan instal aplikasi tersebut dan login dan mulai mengisi aktivitas pendampingan.

Aplikasi ini untuk membuktikan kerja pendampingan desa baik itu Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan TA Kabupaten. Menteri Desa, memastikan "Aplikasi Daily Report" membuat pendamping desa bekerja secara profesional.

SDG's Desa

Fasilitasidesa - Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.

Sunday 21 February 2021

PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes

Fasilitasidesa - Teman-teman perangkat desa, pengurus BUMDes, dan pendamping desa yang ingin download PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes klik link berikut :

link download PP nomor 11 tahun 2021



Semoga dengan lahirnya PP nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes ini, BUMDes semakin kuat dalam mewujudkan  kemandirian ekonomi desa.