Kedudukan Desa
Dalam UU Desa Pasal 3 disebutkan bahwa asas pengaturan desa, yaitu :
(1) rekognisi,
(2) subsidiaritas,
(3) keberagaman,
(4) kebersamaan,
(5) kegotongroyongan,
(6) kekeluargaan,
(7) musyawarah,
(8) demokrasi,
(9) kemandirian,
(10) partisipasi,
(11) kesetaraan,
(12) pemberdayaan, dan
(13) keberlanjutan.
Tujuan Pembangunan Desa
Tujuan pembangunan desa, sebagaimana dituangkan di dalam UU Desa, adalah
meningkatkan kesejahteraan hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan
melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarpras, pengembangan
ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan. Pembangunan desa dilaksanakan dengan mengedepankan semangat
kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
Landasan Hukum
1. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan
3. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
4. UU No. 6 Tahun 20014 tentang Desa
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
6. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014
tentang Desa
7. PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN
8. Permendagri No. 111 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
9. Permendagri No. 112 tentang Pemilihan Kepala Desa
10. Permendagri No. 113 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
11. Permendagri No. 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa
12. Permenkeu No. 247/PMK.07 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan evaluasi Dana Desa
13. Permendagri No. 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
14. Permendes PDTT No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
15. Permendes PDTT No. 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa
16. Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan
Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes
17. Permendes PDTT No. 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa 2017
18. dst...........
Pembangunan Berskala Desa
Kewenangan lokal berskala desa, sebagaimana Pasal 19 huruf (b) UU Desa,
adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang telah
dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang
muncul karena perkembangan dan prakarsa masyarakat desa.
Salah satu bentuk kewenangan desa ialah mewujudkan pembangunan desa yang
diatur melalui Permendagri Nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Kewenangan lokal berskala desa meliputi : bidang pemerintahan, pembangunan,
kemasyarakatan dan pemberdayaan desa. Kewenangan lokal berskala desa haruslah
kewenangan yang muncul dari prakarsa masyarakat sesuai dengan kemampuan,
kebutuhan, dan kondisi lokal desa. Hal itu supaya sejalan dengan kepentingan
masyarakat sehingga akan bisa diterima dan dijalankan.
Dalam melaksanakan pembangunan yang menjadi kewenangan lokal berskala desa,
pemerintah desa perlu menyusun perencanaan desa, penganggaran, pelaksanaan
pembangunan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi dengan melibatkan seluruh
komponen masyarakat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses
perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi hingga pelestarian
kegiatan pembangunan diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan serta
menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan desa.
Pembangunan Perdesaan dan Kawasan Perdesanaan
Pembangunan Perdesaan adalah konsep pembangunan yang berbasis perdesaan
(rural) dengan memperhaitkan ciri khas sosial dan budaya masyarakat yang
tinggal di kawasan perdesaan. Adapun prioritas pembangunan berbasisi perdesaan
(rural-based development) meliputi :
1. Pengembangan kapasitas
dan pendampingan aparatur pemerintah desa dan kelembagaan pemerintah secara
berkelanjutan.
2. Pemenuhan standart
pelayanan minimum desa sesuai dengan kondisi geografisnya.
3. Penanggulangan
kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa.
4. Pembangunan sumber daya
manusia, peningkatan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial budaya
masyarakat desa.
5. Pengelolaan sumberdaya
alam dan lingkungan hidup berkelanjutan.
6. Pengembangan ekonomi
kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan Desa-Kota.\
7. Pengawalan implementasi
UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan melalui koordinasi,
fasilitasi, supervisi dan pendampingan.
Kementerian Desa telah mengembangkan kriteria pengukuran standar pelayanan
minimal di desa melalui pendekatan Indeks Desa Membangun (IDM). Dalam
pendekatan ini, perkembangan dan pembangunan desa diklasifikasikan dalam 5
status, yakni :
1. Desa sangan tertinggal
2. Desa tertinggal
3. Desa berkembang
4. Desa maju
5. Desa mandiri
Klasifikasi status desa digunakan untuk melihat kondisi perkembangan desa
termasuk sebagai alat monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan desa serta
pencapaian sasarab pembangunan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.