Laman

Friday 21 December 2018

Konsep Dasar Pembangunan Desa

Kedudukan Desa
Dalam UU Desa Pasal 3 disebutkan bahwa asas pengaturan desa, yaitu : 
(1)   rekognisi, 
(2)   subsidiaritas, 
(3)   keberagaman, 
(4)   kebersamaan, 
(5)   kegotongroyongan, 
(6)   kekeluargaan, 
(7)   musyawarah, 
(8)   demokrasi, 
(9)   kemandirian, 
(10) partisipasi, 
(11) kesetaraan, 
(12) pemberdayaan, dan 
(13) keberlanjutan.

Tujuan Pembangunan Desa
Tujuan pembangunan desa, sebagaimana dituangkan di dalam UU Desa, adalah meningkatkan kesejahteraan hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarpras, pengembangan ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa dilaksanakan dengan mengedepankan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.

Landasan Hukum
1. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 
2. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
3. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
4.  UU No. 6 Tahun 20014 tentang Desa
5.  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
6.  PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
7. PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN
8. Permendagri No. 111 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
9. Permendagri No. 112 tentang Pemilihan Kepala Desa
10. Permendagri No. 113 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
11. Permendagri No. 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa
12. Permenkeu No. 247/PMK.07 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan evaluasi Dana Desa
13. Permendagri No. 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
14. Permendes PDTT No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
15. Permendes PDTT No. 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa
16. Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes
17. Permendes PDTT No. 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017
18. dst...........

Pembangunan Berskala Desa
Kewenangan lokal berskala desa, sebagaimana Pasal 19 huruf (b) UU Desa, adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan dan prakarsa masyarakat desa.
Salah satu bentuk kewenangan desa ialah mewujudkan pembangunan desa yang diatur melalui Permendagri Nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Kewenangan lokal berskala desa meliputi : bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan desa. Kewenangan lokal berskala desa haruslah kewenangan yang muncul dari prakarsa masyarakat sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kondisi lokal desa. Hal itu supaya sejalan dengan kepentingan masyarakat sehingga akan bisa diterima dan dijalankan.
Dalam melaksanakan pembangunan yang menjadi kewenangan lokal berskala desa, pemerintah desa perlu menyusun perencanaan desa, penganggaran, pelaksanaan pembangunan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi hingga pelestarian kegiatan pembangunan diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan serta menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan desa.

Pembangunan Perdesaan dan Kawasan Perdesanaan
Pembangunan Perdesaan adalah konsep pembangunan yang berbasis perdesaan (rural) dengan memperhaitkan ciri khas sosial dan budaya masyarakat yang tinggal di kawasan perdesaan. Adapun prioritas pembangunan berbasisi perdesaan (rural-based development) meliputi :
1. Pengembangan kapasitas dan pendampingan aparatur pemerintah desa dan kelembagaan pemerintah secara berkelanjutan.
2. Pemenuhan standart pelayanan minimum desa sesuai dengan kondisi geografisnya.
3. Penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa.
4. Pembangunan sumber daya manusia, peningkatan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat desa.
5. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan.
6. Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan Desa-Kota.\
7. Pengawalan implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan melalui koordinasi, fasilitasi, supervisi dan pendampingan.
Kementerian Desa telah mengembangkan kriteria pengukuran standar pelayanan minimal di desa melalui pendekatan Indeks Desa Membangun (IDM). Dalam pendekatan ini, perkembangan dan pembangunan desa diklasifikasikan dalam 5 status, yakni :
1.     Desa sangan tertinggal
2.     Desa tertinggal
3.     Desa berkembang
4.     Desa maju
5.     Desa mandiri
Klasifikasi status desa digunakan untuk melihat kondisi perkembangan desa termasuk sebagai alat monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan desa serta pencapaian sasarab pembangunan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.