PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
4.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1915);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020.
UNTUK LEBIH LANJUT SILAHKAN DOWNLOAD PERMENDES, PDTT NOMOR 11 TAHUN 2019
DISINI....
No comments:
Post a Comment