Fasilitasi Desa - Proses perumusan usulan perubahan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Panitia Kerja Penyusunan Rancangan
Undang-Undang Desa di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tuntas dalam
waktu dua minggu. Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati 19 poin
perubahan, di antaranya terkait penambahan masa jabatan kepala desa dari enam
tahun jadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan, berturut-turut
atau tidak berturut-turut.
Nah, teman - teman Fasilitasi Desa mari kita intip 19 poin perubahan pada RUU Desa tersebut
Baca juga : dana desa 5 miliar.
Pertama adalah penyisipan dua pasal di antara
Pasal 5 dan 6, tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi, dana
rehabilitasi, dan pengembangan atau pemanfaatan suaka oleh desa.