Laman

Thursday 19 May 2022

INGIN JADI KADES ? INI BESARAN GAJI KEPALA DESA

Fasilitasi Desa - 
Pemilihan kepala desa serentak akan berlangsung tahun 2022 ini. Jika kamu ingin menjadi kepala desa, kamu harus tau besaran gaji kepala desa beserta tunjangan yang didapatkan oleh kepala desa. 
     

        Baca juga : TIPS MENANG PILKADES 


Adapun gaji kepala desa dan masa jabatan kepala desa telah diatur oleh pemerintah. Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 . Dimana dalam PP tersebut, ditetapkan jika pendapatan atau gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019. 

Selain terdapat penghasilan tetap kepala desa, ada pula tunjangan yang sekaligus menjadi tambahan gaji kepala desa. Adapun tunjangan kepala desa paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa yang digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa,"bunyi Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019.

        Baca juga : TIPS JITU MENGELOLA DANA DESA

Demikian informasi dari Fasilitasi Desa untuk kamu tentang gaji Kepala Desa jika nanti kamu terpilih menjadi Kepala Desa.