Pada pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) nomor 7 tahun 2021 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 menyebutkan penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan. Kemudian, pada Perpres nomor 104 tahun 2021 pasal 5 ayat (4) huruf b menyatakan bahwa 20% dana desa digunakan untuk program ketahanan pangan dan hewani.
Apa saja sih contoh kegiatan prgram ketahanan pangan nabati dan hewani?
Sub bidang Kelautan dan Perikanan :
- Pemeliharaan keramba/kolam ikan milik desa
- Pemeliharaan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan keramba/kolam ikan milik desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa
- Bantuan bibit/pakan/dll
- Pembangunan dan pemeliharanaan sarana dan prasarana
- Pelatihan/pengenalan teknologi tepat guna (TTG)
Sub bidang Pertanian dan Peternakan :
- Peningkatan produksi pertanian (alat produksi/penggilingan/pengelolaan)
- Peningkatan produksi peternakan (kandang/alat produksi/pengelolaan)
- Pembangunan Lumbung Desa
- Pemeliharaan sarana dan prasarana pertanian dan peternakan
- Pelatihan/pengenalan teknologi tepat guna (TTG) untuk pertanian dan peternakan
- Pembangunan saluran irigasi tersier
- Pembangunan jalan produksi
Itulah beberapa contoh kegiatan program ketahanan pangan nabati dan hewani tahun 2022
No comments:
Post a Comment