Laman

Sunday 6 June 2021

DOWNLOAD PERMENDESA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA)

Fasilitasidesa - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingga, dan Transmigrasi telah mengeluarkan Permendesa Nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Permendes ini diturunkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 71 ayat (3) dan Pasal 72 ayat (4) PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes.


Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam Permen Desa PDTT nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Berikut Fasilitasidesa bagikan  Permendesa nomor 3 Tahun 2021

Semoga dengan keluarnya permendesa nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama menjadikan BUMDesa dan BUMDesa menjadi badan usaha yang memiliki badan hukum karena nantinya seluruh BUMDes akan terdaftar di Menkumham sehingga menjadikan BUMDes dan BUMDesa Bersama lebih kuat, maju, dan dapat berkembang dengan lebih baik lagi. 

No comments:

Post a Comment