Laman

Tuesday 4 July 2023

19 Poin Perubahan RUU Desa

Fasilitasi Desa - Proses perumusan usulan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tuntas dalam waktu dua minggu. Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati 19 poin perubahan, di antaranya terkait penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun jadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan, berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Nah, teman - teman Fasilitasi Desa mari kita intip 19 poin perubahan pada RUU Desa tersebut

Baca juga : dana desa 5 miliar.   

Pertama adalah penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan 6, tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi, dana rehabilitasi, dan pengembangan atau pemanfaatan suaka oleh desa.

Kedua, perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 Ayat 3, huruf h tentang dana operasional.

Ketiga, Pasal 26 Ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan ,tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Serta, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan.

Keempat, Pasal 26 Ayat 4 tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain. Sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.

Kelima, Pasal 27 terkait perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya.

Baca juga : Ingin menjadi kades

Keenam, Pasal 33 untuk menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

Ketujuh, penyisipan satu pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa.

Kedelapan, perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.

Kesembilan, penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51 tentang hak perangkat desa.

Kesepuluh, perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.

Kesebelas, Pasal 62 tentang penambahan hak Badan Permusyawaratan Desa, untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatannya. 

Kedua belas, Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

Ketiga belas, penyisipan satu pasal di antara Pasal 72 dan Pasal 73 tentang pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa.

Keempat belas, Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga ataupun rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Kelima belas, Pasal 79 Ayat 2 huruf a tentang rencana pembangunan jangka menengah desa untuk jangka waktu sembilan tahun," ujar Supratman.

Keenam belas, penyisipan satu pasal di antara Pasal 87 dan Pasal 88 yakni pasal 87a tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikelola secara profesional.

Ketujuh belas, Pasal 118 yang mengatur tentang aturan peralihan.

Kedelapan belas, penyisipan satu pasal di antara Pasal 120 dan Pasal 121 tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan, yaitu 3 tahun setelah pengundangannya.

Kesembilan belas, perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67, Pasal 78, dan Pasal 86. 

No comments:

Post a Comment