KEPALA DESA……(Nama Desa)..
RANCANGAN PERATURAN DESA ……(Nama Desa)..
NOMOR …………….. TAHUN …………
TENTANG
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA.....(NAMA BUM
DESA)...
KEPALA DESA……(Nama Desa)..
RANCANGAN PERATURAN DESA ……(Nama Desa)..
NOMOR …………….. TAHUN …………
TENTANG
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA.....(NAMA BUM
DESA)...
Fasilitasidesa - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingga, dan Transmigrasi telah mengeluarkan Permendesa Nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Permendes ini diturunkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 71 ayat (3) dan Pasal 72 ayat (4) PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes.