Laman

Friday 21 December 2018

Konsep Dasar Pembangunan Desa

Kedudukan Desa
Dalam UU Desa Pasal 3 disebutkan bahwa asas pengaturan desa, yaitu : 
(1)   rekognisi, 
(2)   subsidiaritas, 
(3)   keberagaman, 
(4)   kebersamaan, 
(5)   kegotongroyongan, 
(6)   kekeluargaan, 
(7)   musyawarah, 
(8)   demokrasi, 
(9)   kemandirian, 
(10) partisipasi, 
(11) kesetaraan, 
(12) pemberdayaan, dan 
(13) keberlanjutan.

Tujuan Pembangunan Desa
Tujuan pembangunan desa, sebagaimana dituangkan di dalam UU Desa, adalah meningkatkan kesejahteraan hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarpras, pengembangan ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa dilaksanakan dengan mengedepankan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.

Landasan Hukum
1. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 
2. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
3. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
4.  UU No. 6 Tahun 20014 tentang Desa
5.  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
6.  PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
7. PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN
8. Permendagri No. 111 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
9. Permendagri No. 112 tentang Pemilihan Kepala Desa
10. Permendagri No. 113 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
11. Permendagri No. 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa
12. Permenkeu No. 247/PMK.07 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan evaluasi Dana Desa
13. Permendagri No. 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
14. Permendes PDTT No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
15. Permendes PDTT No. 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa
16. Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes
17. Permendes PDTT No. 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017
18. dst...........

Pembangunan Berskala Desa
Kewenangan lokal berskala desa, sebagaimana Pasal 19 huruf (b) UU Desa, adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan dan prakarsa masyarakat desa.
Salah satu bentuk kewenangan desa ialah mewujudkan pembangunan desa yang diatur melalui Permendagri Nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Kewenangan lokal berskala desa meliputi : bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan desa. Kewenangan lokal berskala desa haruslah kewenangan yang muncul dari prakarsa masyarakat sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kondisi lokal desa. Hal itu supaya sejalan dengan kepentingan masyarakat sehingga akan bisa diterima dan dijalankan.
Dalam melaksanakan pembangunan yang menjadi kewenangan lokal berskala desa, pemerintah desa perlu menyusun perencanaan desa, penganggaran, pelaksanaan pembangunan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi hingga pelestarian kegiatan pembangunan diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan serta menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan desa.

Pembangunan Perdesaan dan Kawasan Perdesanaan
Pembangunan Perdesaan adalah konsep pembangunan yang berbasis perdesaan (rural) dengan memperhaitkan ciri khas sosial dan budaya masyarakat yang tinggal di kawasan perdesaan. Adapun prioritas pembangunan berbasisi perdesaan (rural-based development) meliputi :
1. Pengembangan kapasitas dan pendampingan aparatur pemerintah desa dan kelembagaan pemerintah secara berkelanjutan.
2. Pemenuhan standart pelayanan minimum desa sesuai dengan kondisi geografisnya.
3. Penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa.
4. Pembangunan sumber daya manusia, peningkatan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat desa.
5. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan.
6. Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan Desa-Kota.\
7. Pengawalan implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan melalui koordinasi, fasilitasi, supervisi dan pendampingan.
Kementerian Desa telah mengembangkan kriteria pengukuran standar pelayanan minimal di desa melalui pendekatan Indeks Desa Membangun (IDM). Dalam pendekatan ini, perkembangan dan pembangunan desa diklasifikasikan dalam 5 status, yakni :
1.     Desa sangan tertinggal
2.     Desa tertinggal
3.     Desa berkembang
4.     Desa maju
5.     Desa mandiri
Klasifikasi status desa digunakan untuk melihat kondisi perkembangan desa termasuk sebagai alat monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan desa serta pencapaian sasarab pembangunan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

Wednesday 28 November 2018

Peran Pendamping Dalam Penanganan Stunting


  • Pengertian Stanting
     Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi dibawah umur lima tahun). Akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir. Akan tetapi, kondisi stunting baru nampak diketahui setelah bayi berumur 2 tahun.
     Di Indonesia, sekitar 37% (hampir 9 juta) anak balita mengalami stunting (hasil fari Riskesdas 2013), Indonesia adalah negara dengan prevalensi kelima terbesar.
  • Penyebab Stunting
     Stunting disebabkan oleh faktor multi dimensi dan tidak hanya disebabkan oleh faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil maupun anak balita. Secara lebih detail, beberapa penyebab stunting diantaranya :
  1. Praktek pengasuhan yang kurang baik.
  2. Masih terbatasnya layanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan untuk ibu hamil selama masa kehamilan.
  3. Masih kurangnya akses keluarga ke makanan bergizi.
  4. Kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi.
  • Peran Desa dalam Penanganan Stunting
     Berdasarkan pasal 78 ayat (1) UU no 6 tahun2014 tentang desa menyebutkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar , pembangunan sarpras desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaat SDM dan lingkungan berkelanjutan.
     Guna mendorong kegiatan penanganan stunying dalam prioritas perencanaan pembangunan desa dan masyarakat desa harus :
  1. Memetakan realitas permasalahan dan potensi penanganan stunting di desa.
  2. Meningkatkan wawasan keragaman jenis kegiatan penanganan stunting.
  3. Proaktif dan terlibat dalam tahapan perencanaan pembangunan desa, memperkuat koordinasi.
  4. Mendorong komitmen desa dan penyedia layanan untuk pemenuhan standar pelayanan sosial dasar yang berkualitas di desa.
  • Peran Pendamping Desa Dalam Penanganan Stunting
  1. Mensosialisasikan stunting kepada para pemangku kepentingan utama desa.
  2. Mendukung desa untuk melakukan pemetaan sosial terhadap penerima manfaat target.
  3. Mengidentifikasi akses mereka ke intervensi gizi
  4. Membantu desa untuk meninjau APBDes melihat berapa banyak pengeluaran desa untuk kelompok dan kebutuhan prioritas ini.
  5. Menyediakan proposal template untuk kegiatan.
  6. Membantu memobilisasi kelompok untuk menyesuaikan template.
  7. Menilai posyandu terhadap "daftar periksa pengaktifan posyandu".
  8. dll.

Tugas Pokok dan Output Kerja Pendamping Desa Pemberdayaan

Tugas Pokok

  1. Mendampingi pemerintah Kecamatan dalam implementasi UU no .6 tahun 2014 tentang Desa.
  2. Melakukan pendampingan dan pengendalian PLD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
  3. Fasilitasi kaderisasi masyarakat Desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa.
  4. Fasilitasi musyawarah-musyawarah Desa
  5. Fasilitasi penyusunan produk hukum di Desa dan/atau antar Desa.
  6. Fasilitasi kerjasama antar Desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa 
  7. Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  8. Fasilitasi koordinasi kegiatan sektoral di Desa dan pihak terkait 
  9. Fasilitasi pemberdayaan perempuan, anak dan kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal.
Output Kerja
  1. Proses Pelaksanaan UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa terlaksana dengan benar.
  2. Meningkatnya kapasitas PLD dalam memfasilitasi proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa.
  3. Adanya sejumlah kader pemberdayaan masyarakat Desa yang mendukung pelaksanaan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.
  4. Musyawarah desa berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku 
  5. Proses pelaksanaan penyusunan produk hukum Desa berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  6. Proses fasilitasi kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan dengan baik.
  7. Proses pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
  8. Adanya koordinasi dan sinkronisasi desa dengan sektor dan pihak terkait.
  9. Meningkatnya akses dan pelayanan dasar bagi perempuan, anak dan kaum difabel, kelompok miskin dan masyarakat marginal.

Tugas Pokok dan Output Kerja Pendamping Desa Teknik Infrastruktur

Tugas pokok

  1. Memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana kepada kader teknik dan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhususan setempat.
  2. Memberikan bimbingan teknis dalam pembuatan desain dan RAB sesuai kondisi kekhususan daerah setempat dan memperhatikan lingkungan hidup.
  3. Fasilitasi pelaksanaan pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan sarpras desa.
  4. Fasilitasi sertifikasi infrastruktur Desa hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
  5. Fasilitasi koordinasi pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan sarpras Desa/antar Desa dengan sektor atau pihak lain yang terkait.
Output kerja
  1. Kader teknik dan TPK Desa mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik 
  2. TPK dan Kader Teknik mampu membuat Desain dan RAB.
  3. Proses fasilitasi pelaksanaan, pembangunan, dan pemeliharaan sarpras Desa berjalan dengan baik.
  4. Adanya jaminan kualitas terhadap hasil pembangunan sarpras Desa 
  5. Adanya koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan sarpras Desa/Antar Desa dengan sektor atau pihak terkait.

Tuesday 27 November 2018

DESA

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa memiliki kewenangan dibidang penydlenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.

penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat diselenggaraan oleh pemerintahan desa. pemerintah desa dikepalai oleh kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.