Laman

Friday, 29 April 2022

Pemilihan Kepala Desa I Peraturan Pemilihan Kepala Desa

Pemilihan kepala desa serentak akan dilaksanakan tahun 2022 ini, dengan pemilihan serentak kepala desa yang akan dilaksanakan 2022 ini semoga dapat menghasilkan Kepala Desa yang memiliki Visi dan Misi dalam membangun desa untuk menjadi lebih baik lagi.

Adapun peraturan tentang pemilihan kepala desa tertuang pada Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 dan Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014.




Yang perlu diperhatikan oleh pemerintah desa pada Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri nomo2 112 tahun 2014 diantaranya adalah :

Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 

Pasal 5 

(1) Bupati/wali kota membentuk panitia pemilihan di kabupaten/kota yang ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. 
(2) Tugas panitia pemilihan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/kota; 
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala Desa terhadap panitia pemilihan kepala Desa tingkat Desa; 
c. menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara; 
d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya; 
e. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan; 
f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala Desa tingkat kabupaten/kota; 
g. melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala Desa dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada bupati/wali kota; dan h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan. (3) Tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e pelaksanaanya dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

Ketentuan huruf g Pasal 21 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 21 

Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: 
a. warga negara Republik Indonesia; 
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; 
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
f. bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa; 
g. dihapus; 
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; 
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; 
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 
k. berbadan sehat; 
l. tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan 
m. syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah. 
Untuk lebih lengkapnya silahkan DOWNLOAD Permendagri nomor 65 tahun 2017... 

Yang perlu diperhatikan oleh pemerintah desa pada Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri nomo2 112 tahun 2014 diantaranya adalah :

Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 5
 
(1) Bupati/wali kota membentuk panitia pemilihan di kabupaten/kota yang ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. 
(2) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: 
a. unsur forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota yaitu bupati/wali kota, pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di daerah; 
b. satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 kabupaten/kota; dan 
c. unsur terkait lainnya. 
(3) Dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019, bupati/wali kota membentuk sub kepanitiaan di kecamatan pada panitia pemilihan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terdiri dari: 
a. unsur forum koordinasi pimpinan kecamatan yaitu camat, pimpinan kepolisian, pimpinan kewilayahan Tentara Nasional Indonesia; 
b. satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 kecamatan; dan c. unsur terkait lainnya. 
(4) Tugas panitia pemilihan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: 
a. merencanakan, mengoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan di kabupaten/kota; 
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa terhadap panitia pemilihan Kepala Desa di Desa; 
c. menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara; 
d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya; 
e. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan; 
f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Desa di kabupaten/kota; 
g. melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada bupati/wali kota; dan h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan. 
(5) Tugas Sub kepanitiaan pemilihan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: 
a. melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada panitia pemilihan di Desa, calon Kepala Desa, masyarakat Desa dan satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 Desa serta unsur terkait lainnya;
b. mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam pemilihan kepala desa; dan 
c. menyampaikan hasil pengawasan penerapan protokol kesehatan dalam pemilihan kepala desa kepada Ketua Panitia Pemilihan di kabupaten/kota. 
(6) Ketentuan mengenai tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d dan huruf e pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur dengan peraturan bupati/wali kota.

Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: 

BAB IIIA 
PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019
 
Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 7 (tujuh) Pasal baru yakni Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D, Pasal 44E, Pasal 44F dan Pasal 44G sehingga berbunyi sebagai berikut: yang mana pasal 44A sampai pasal 44G berkenaan tentang pelaksanaan Pemelihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. 
Untuk lebih lengkapnya silahkan DOWNLOAD Permendagri nomor 72 tahun 2020... 

No comments:

Post a Comment