Pemilihan kepala desa serentak akan dilaksanakan tahun 2022 ini, dengan pemilihan serentak kepala desa yang akan dilaksanakan 2022 ini semoga dapat menghasilkan Kepala Desa yang memiliki Visi dan Misi dalam membangun desa untuk menjadi lebih baik lagi.
Adapun peraturan tentang pemilihan kepala desa tertuang pada Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 dan Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014.
Yang perlu diperhatikan oleh pemerintah desa pada Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri nomo2 112 tahun 2014 diantaranya adalah :
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 5
(1) Bupati/wali kota membentuk panitia pemilihan di
kabupaten/kota yang ditetapkan dengan keputusan
bupati/wali kota.
(2) Tugas panitia pemilihan di kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan, mengkoordinasikan dan
menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan
pemilihan tingkat kabupaten/kota;
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan
pemilihan kepala Desa terhadap panitia pemilihan
kepala Desa tingkat Desa;
c. menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan
pembuatan kotak suara serta perlengkapan
pemilihan lainnya;
e. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan
perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia
pemilihan;
f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan
kepala Desa tingkat kabupaten/kota;
g. melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan
kepala Desa dan melaporkan serta membuat
rekomendasi kepada bupati/wali kota; dan
h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pemilihan.
(3) Tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e pelaksanaanya
dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur dengan
Peraturan Bupati/Wali Kota.
Ketentuan huruf g Pasal 21 dihapus, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 21
Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila,
melaksanakan undang-undang dasar negara republik
Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;
g. dihapus;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara
jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai
pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali
masa jabatan; dan
m. syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah.
Untuk lebih lengkapnya silahkan DOWNLOAD Permendagri nomor 65 tahun 2017...
Yang perlu diperhatikan oleh pemerintah desa pada Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri nomo2 112 tahun 2014 diantaranya adalah :
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Bupati/wali kota membentuk panitia pemilihan di
kabupaten/kota yang ditetapkan dengan keputusan
bupati/wali kota.
(2) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri dari:
a. unsur forum koordinasi pimpinan daerah
kabupaten/kota yaitu bupati/wali kota, pimpinan
DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan,
pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional
Indonesia di daerah;
b. satuan tugas penanganan Corona Virus Disease
2019 kabupaten/kota; dan
c. unsur terkait lainnya.
(3) Dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease
2019, bupati/wali kota membentuk sub kepanitiaan di
kecamatan pada panitia pemilihan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terdiri dari:
a. unsur forum koordinasi pimpinan kecamatan yaitu
camat, pimpinan kepolisian, pimpinan kewilayahan
Tentara Nasional Indonesia;
b. satuan tugas penanganan Corona Virus Disease
2019 kecamatan; dan
c. unsur terkait lainnya.
(4) Tugas panitia pemilihan di kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. merencanakan, mengoordinasikan dan
menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan
pemilihan di kabupaten/kota;
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa terhadap panitia pemilihan
Kepala Desa di Desa;
c. menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan
pembuatan kotak suara serta perlengkapan
pemilihan lainnya;
e. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan
perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia
pemilihan;
f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan
Kepala Desa di kabupaten/kota;
g. melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan
Kepala Desa dan melaporkan serta membuat
rekomendasi kepada bupati/wali kota; dan
h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pemilihan.
(5) Tugas Sub kepanitiaan pemilihan di Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. melakukan sosialisasi dan edukasi protokol
kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala
Desa kepada panitia pemilihan di Desa, calon
Kepala Desa, masyarakat Desa dan satuan tugas
penanganan Corona Virus Disease 2019 Desa serta
unsur terkait lainnya;
b. mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam
pemilihan kepala desa; dan
c. menyampaikan hasil pengawasan penerapan
protokol kesehatan dalam pemilihan kepala desa
kepada Ketua Panitia Pemilihan di kabupaten/kota.
(6) Ketentuan mengenai tugas panitia pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d
dan huruf e pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada
Desa yang diatur dengan peraturan bupati/wali kota.
Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA
PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI BENCANA
NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019
Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 7 (tujuh) Pasal
baru yakni Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D,
Pasal 44E, Pasal 44F dan Pasal 44G sehingga berbunyi
sebagai berikut: yang mana pasal 44A sampai pasal 44G berkenaan tentang pelaksanaan Pemelihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
Untuk lebih lengkapnya silahkan DOWNLOAD Permendagri nomor 72 tahun 2020...
No comments:
Post a Comment