1. Perencanaan
Diantara kegiatan perencanaan
- Jadwal
- Rencana penggunaan
- Gambar rencana kerja
- Rencana anggaran biaya (RAB)
- Spesifikasi teknis
2. Pelaksanaan dan Pengawasan
Pelaksanaan
PBJ desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola berdasarkan rencana pelaksanaan yang dilakukan dan diawasi sendiri oleh TPK dengan memaksimalkan sumber daya dari wilayah setempat dan gotong royong.
Jika dalam pelaksanaan swakelola ada sebagian kebutuhan barang/jasa (termasuk didalamnya bahan/material) yang tidak dapat dipenuhi secara swakelola maka dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu oleh TPK (tim pengelola kegiatan).
Jika pengadaan dilakukan melalui penyedia maka terdapat ketentuan sesuai dengan nilai pengadaannya yaitu nilai pengadaan sampai dengan 50juta, nilai pengadaan diatas 50juta sampai dengan 200juta dan nilai pengadaan diatas 200juta.