PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;