Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa dan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa :
a. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa
- Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDesa/BUMDesa Bersama - Pengembangan Desa wisata
- Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDesa/BUMDesa Bersama
b. Peningkatan Kualitas Hidup Manusia
- Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa Membangun
- Ketahanan pangan nabati dan hewani
- Pencegahan dan penurunan stunting
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa
- Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
- Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa
- Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan sesuai kewenangan Desa
- Mitigasi dan penanganan bencana alam
- Mitigasi dan penanganan bencana nonalam
- Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem
c. Penanggulangan Kemiskinan
- Dukungan terhadap penanggulangan kemiskinan terutama upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
- Penyediaan infrastruktur, termasuk pengentasan kawasan kumuh sesuai kewenangan Desa
2. Fokus Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
a. Dana Desa untuk Operasional Pemerintahan Desa;
b. Tagging BLT Dana Desa untuk pengentasan KemiskinanEkstrem;
c. Tagging untuk ketahanan pangan nabati dan hewani; dan
d. Fokus Kebijakan Penggunaan Dana Desa lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi TKD
No comments:
Post a Comment