Laman

Thursday, 15 August 2019

MAU JADI KADES? INI PERSYARATANNYA CALON KEPALA DESA



PERSYARATAN CALON KEPALA DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 65/2017





Pasal 21
Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia; 
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;
g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. berbadan sehat;
k. tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
l. syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah.

No comments:

Post a Comment