Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa untuk Dana Desa
tahun 2020 sesuai Permendes, PDTT nomor 11 Tahun 2019 antara lain :
a. Pengadaan,
pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan
pemukiman, antara lain:
1) embangunan
dan/atau perbaikan rumah untuk warga miskin;
2) penerangan lingkungan pemukiman;
3) pedestrian;
4) drainase;
6) pipanisasi
untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk;
7) alat pemadam kebakaran hutan dan lahan;
8) sumur resapan;
9) selokan;
10) tempat
pembuangan sampah;
11) gerobak sampah;
12) kendaraan
pengangkut sampah;
13) mesin
pengolah sampah;
14) pembangunan
ruang terbuka hijau;
15) pembangunan
bank sampah Desa; dan
16) sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai
dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan
sarana prasarana transportasi, antara lain:
1) perahu/ketinting bagi Desa-desa di kepulauan dan kawasan DAS;
2) tambatan perahu;
3) dermaga apung;
4) tambat apung (buoy);
5) jalan pemukiman;
6) jalan Desa antara permukiman ke
wilayah pertanian;
7) jalan poros Desa;
8) jalan
Desa antara permukiman ke lokasi wisata;
9) jembatan Desa:
10) gorong-gorong;
11) terminal
Desa; dan
12) sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai
dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
c.
Pengadaan,
pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan, sarana dan prasarana energi, antara lain:
1) pembangkit
listrik tenaga mikrohidro;
2) pembangkit
listrik tenaga diesel;
3) pembangkit
listrik tenaga matahari;
4) pembangkit
listrik tenaga angin;
5) instalasi biogas;
6) jaringan
distribusi tenaga listrik (bukan dari PLN); dan
7)
sarana
prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan
dalam musyawarah Desa.
d. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain:
1) jaringan
internet untuk warga Desa;
2) website Desa;
3) peralatan
pengeras suara (loudspeaker);
4) radio
Single Side Band (SSB); dan
5)
sarana
prasarana komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan
dalam musyawarah Desa.
No comments:
Post a Comment