Laman

Saturday, 23 March 2019

RUMAH DESA SEHAT (RDS)

Implementasi Undang Undang  nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sangatlah kondusif bagi upaya pembangunan kesehatan di desa. Salah satu keunggulan implementasi Undang Undang Desa adalah mulai tahun 2015 telah disalurkan Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa. Berdasarkan Permendes PDTT nomor 16 tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019, telah ditetapkan bahwa Dana Desa diprioritaskan salah satunya untuk meningkatkan layanan kesehatan Desa.

Pembangunan kesehatan di Desa diarahkan pada pengutamaan upaya peningkatan pencegahan penyakit dan peningkatan promosi kesehatan. Pembangunan kesehatan di Desa harus dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan dengan mendayagunakan potensi sumber daya maupun layanan kesehatan yang tersedia di Desa.


Wujud nyata dari upaya tersebut Kemendes PDTT memfasilitasi terbentuknya Rumah Desa Sehat (RDS). Pembangunan kesehatan di Desa, dalam konteks implementasi Undang Undang Desa, akan lebih mudah tercapai apabila masyarakat desa lebih terdidik/terliterasi tentang kesehatan. Untuk itu menjadi sangat strategis apabila di Desa dikembangkan Rumah Desa Sehat(RDS).

Rumah Desa Sehat (RDS) dimaksudkan sebagai acuan bagi para pihak yang terlibat dalam urusan kesehatan di Desa dalam meningkatkan upaya preventif dan Promotif kesehatan di Desa. RDS adalah sekretariat bersama bagi para pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa dibidang kesehetan, yang berfungsi sebagai ruang literasi kesehatan, pusat penyebaran informasi kesehatan dan forum advokasi kebijakan dibidang kesehatan.  

Diantara fungsi Rumah Desa Sehat adalah
  1. Pusat informasi sosial dasar di Desa khususnya bidang kesehatan
  2. Ruang literasi kesehatan di Desa
  3. Wahana komunikasi, informasi dan edukasi tentang kesehatan di Desa
  4. Forum advokasi kebijakan pembangunan Desa di bidang kesehatan
  5. Pusat pembentukan dan pengembangan kader pembangunan manusia.  

No comments:

Post a Comment