Prioritas Dana Desa - Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan
peraturan untuk mengoptimalkan penyerapan Dana Desa untuk tahun 2019 melalui
Peraturan Menteri nomor 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa. dengan keluarnya peraturan ini selain untuk mengoptimalkan
penyerapan dan juga untuk meminimalisir adanya penyelewengan Dana Desa.
Melalui Permen No. 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik
Indonesia, Eko Putro Sandjojo, Dana Desa memiliki beberapa prioritas yang
tercakup dalam 3 Ayat di Pasal 4. Prioritas tersebut diharapkan agar desa
memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana Desa tersebut.
Beberapa
Prioritas Penggunaan Dana Desa menurut Permen No. 16 Tahun 2018 yang tercantum
dalam Pasal 4 tersebut adalah sebagai berikut:
Ayat 1: Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan
program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat
desa.
Ayat 2: Pritoritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas
yang bersifat lintas bidang.
Ayat 3: Prioritas penggunaan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan
kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik
di tingkat Desa.
Dari ke tiga ayat tersebut dapat diketahui bahwa
Prioritas Penggunaan Dana Desa tidak hanya pada program pembangunan
fisik saja melainkan juga peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat desa. Hal ini tercantum pada ayat 1 yang kemudian
dikuatkan kembali pada ayat 3.
Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam hal
peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat desa tercantum denga jelas
pada Pasal 5. Pada Pasal 5 ini dijelaskan bagaimana upaya tersebut bisa
dijalankan seperti pengadaan pembanguan, hingga pengembangan serta
pemeliharaan harta sarana dan prasarana untuk pemenuh kebutuhan seperti
transportasi, energi dan beberapa manfaat kebutuhan lainnya yang tercantum
dalam Pasal 5
Selain itu, lintas
bidang yang dimaksud dalam ayat dua adalah Bidang Pembangunan Desa yang
tercantum pada Pasal 5 Permen No. 16 Tahun 2018 yakni pada bidang
kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, transportasi, ekonomi
serta berbagai bidang lainnya yang tercakup pada Pasal 5.
Sedangkan Prioritas
Penggunaan Dana Desa sebagai usaha untuk apenngkatan pelayanan publik di tingkat
desa dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 6 Permen No. 16 Tahun 2018 yang
menjelaskan beberapa kegiatan di bidang kesehatan yang meliputi penyediaan air
bersih dan sanitasi, pemberian makan tambahan untuk bayi dan
balita, hingga pelatihan pemantauan perkembanguan kesehatan ibu hamil atau
ibu menyusui serta beberapa kegiatan lainnya.
Beberapa pasal selanjutnya juga masih memberikan keterangan untuk ayat-ayat yang ada dalam Pasal 4 Permen No. 16 Tahun 2018. Seperti contohnya pada pasal 7 yang memberikan informasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa seperti Program Pembangunan Sarana Olahraga Desa yang mana diputuskan melalui musyawarah desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 8 yang mana ada 5 ayat yang berhubungan pada pembangunan non fisik seperti peningkatan SDM yakni Program Kegiatan Padat Karya juga termasuk dalam penanganan masalah kemiskinan dan juga pengangguran di desa dengan menciptakan lapangan kerja baru.
Itulah penjelasan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa. Semoga Dana Desa tahun 2019 terserap dengan optomal dan juga dapat meningkatkan SDM masyarakat desa.
Beberapa pasal selanjutnya juga masih memberikan keterangan untuk ayat-ayat yang ada dalam Pasal 4 Permen No. 16 Tahun 2018. Seperti contohnya pada pasal 7 yang memberikan informasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa seperti Program Pembangunan Sarana Olahraga Desa yang mana diputuskan melalui musyawarah desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 8 yang mana ada 5 ayat yang berhubungan pada pembangunan non fisik seperti peningkatan SDM yakni Program Kegiatan Padat Karya juga termasuk dalam penanganan masalah kemiskinan dan juga pengangguran di desa dengan menciptakan lapangan kerja baru.
Itulah penjelasan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa. Semoga Dana Desa tahun 2019 terserap dengan optomal dan juga dapat meningkatkan SDM masyarakat desa.
No comments:
Post a Comment