1. Keadilan > Mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan baik perbedaan dari segi ekonomi, suku, agama dll.
2. Kebutuhan Prioritas > Mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, yang lebih dibutuhkan dan yang berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa
3. Kewenangan Desa > Mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa
4. Partisipatif > Pengutamakan prakarsa dan kreatifitas masyarakat
5. Swakelola dan berbasis sumber daya desa > Pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam Desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga Desa dan kearifan lokal.
6. Tipologi Desa > Mempertimbangkan kenyataan dan keadaan karakteristik geografis, sosiologis, antopologis, ekonomi dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan serta perkembnangan dan kemajuan desa
No comments:
Post a Comment