Peningkatan kapasitas Desa dalam PID dilakukan melalui kegiatan
Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dan mempersiapkan
lembaga Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) untuk
membantu pembangunan desa dengan fokus pada bidang Pengembangan
Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumberdaya
Manusia, dan Infrastrukur Desa, yang sejalan dengan program prioritas
Kemendesa PDTT dalam meningkatkan produktivitas desa.
PID bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam
mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang
bersumber dari DD secara lebih berkualitas melalui pengelolaan inovasi
desa, replikasi dan/atau adopsi kegiatan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif, serta dukungan lembaga
P2KTD.
Dalam jangka menengah, upaya ini diharapkan mendorong produktivitas
dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas Desa
secara berkelanjutan. PID diharapkan mampu meningkatkan
kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat, serta kemandirian Desa,
sesuai dengan arah kebijakan dan sasaran Kemendesa PDTT pada RPJMN
2015-2019.
Melalui pelaksanaan PID Desa akan menerima manfaat, antara lain:
1. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar
pengetahuan dan belajar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya;
2. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan
melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat yang lebih inovatif sesuai prioritas kebutuhan
masyarakat Desa dan mendukung program-program prioritas
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi;
3. Adanya jasa layanan teknis dapat dimanfaat untuk meningkatkan
kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan
4. Adanya kesempatan dan akses desa untuk meningkatkan kapasitas
kegiatan perekonomiannya.
Penerima manfaat utama dari PID adalah Desa lokasi PID di seluruh
Indonesia. Melalui TPID yang dibentuk bersama antara aparat dan
masyarakat sebagai tim pelaksana kegiatan inovasi di desa. Teknis
pelaksanaan kegiatan secara lengkap disajikan dalam Petunjuk Teknis
Operasional (PTO).
Melalui pelaksanaan PID, Desa akan menerima manfaat, antara lain:
1. Fasilitasi dan pendampingan untuk saling berbagi pengetahuan dan
belajar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang
inovatif dengan Desa lainnya, baik dalam perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat
Desa melalui replikasi atau adopsi inovasi dari Desa lainnya;
2. Memiliki akses yang lebih besar dalam peningkatan kapasitas teknis
Desa secara profesional, serta peningkatan kualitas kegiatan
pembangunan dan pemberdayaan di Desa dari lembaga-lembaga
P2KTD;
3. Memperoleh kesempatan dan akses untuk meningkatkan kapasitas
kegiatan perekonomiannya.
No comments:
Post a Comment