Laman

Tuesday, 4 July 2023

19 Poin Perubahan RUU Desa

Fasilitasi Desa - Proses perumusan usulan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tuntas dalam waktu dua minggu. Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati 19 poin perubahan, di antaranya terkait penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun jadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan, berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Nah, teman - teman Fasilitasi Desa mari kita intip 19 poin perubahan pada RUU Desa tersebut

Baca juga : dana desa 5 miliar.   

Pertama adalah penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan 6, tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi, dana rehabilitasi, dan pengembangan atau pemanfaatan suaka oleh desa.

Wednesday, 21 June 2023

DANA DESA 5 MILIAR ?

 

Fasilitasi Desa - Wakil Ketua Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) Republik Indonesoa (RI) Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) mengusulkan anggaran Dana Desa ditambah menjadi Rp 5 miliar per tahun. Usulan tersebut guna mengoptimalkan strategi pembangunan nasional yang dimulai dari bawah ke atas (bottom-up) seperti yang ia serukan.

Perlu diketahui, strategi pembangunan nasional yang diterapkan selama ini selalu dimulai dari atas atau top-down, dengan anggaran Dana Desa senilai Rp 1 miliar per tahun.

Sunday, 23 October 2022

Download Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 I Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023


MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI DESA, 
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 8 TAHUN 2022 
TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 
REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : 

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023; 

Tuesday, 7 June 2022

Manfaatkan Pekarangan Rumah Untuk Ketahanan Pangan



Fasilitasi Desa - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Desa telah mengeluarkan peraturan nomor 7 tahun 2021 bahwa salah satu prioritas penggunaan dana desa adalah untuk ketahanan pangan.

baca : Program ketahanan pangan desa tahun 2022

Thursday, 19 May 2022

INGIN JADI KADES ? INI BESARAN GAJI KEPALA DESA

Fasilitasi Desa - 
Pemilihan kepala desa serentak akan berlangsung tahun 2022 ini. Jika kamu ingin menjadi kepala desa, kamu harus tau besaran gaji kepala desa beserta tunjangan yang didapatkan oleh kepala desa. 
     

        Baca juga : TIPS MENANG PILKADES 


Adapun gaji kepala desa dan masa jabatan kepala desa telah diatur oleh pemerintah. Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 . Dimana dalam PP tersebut, ditetapkan jika pendapatan atau gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019. 

Selain terdapat penghasilan tetap kepala desa, ada pula tunjangan yang sekaligus menjadi tambahan gaji kepala desa. Adapun tunjangan kepala desa paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa yang digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa,"bunyi Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019.

        Baca juga : TIPS JITU MENGELOLA DANA DESA

Demikian informasi dari Fasilitasi Desa untuk kamu tentang gaji Kepala Desa jika nanti kamu terpilih menjadi Kepala Desa.