Laman

Tuesday, 8 October 2019

PRINSIP PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

1. Keadilan > Mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan baik perbedaan dari segi ekonomi, suku, agama dll.

2. Kebutuhan Prioritas > Mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, yang lebih dibutuhkan dan yang berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa

3. Kewenangan Desa > Mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa

4. Partisipatif >  Pengutamakan prakarsa dan kreatifitas masyarakat

Tuesday, 10 September 2019

DOWNLOAD PERMENDES, PDTT NOMOR 11 TAHUN 2019, TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020


PERATURAN  MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
  
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21  ayat  (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari  Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;

PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN DESA SESUAI PERMENDES, PDTT NOMOR 11 TAHUN 2019

    
           Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa untuk Dana Desa tahun 2020 sesuai Permendes, PDTT nomor 11 Tahun 2019 antara lain :

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan      sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:
1)    embangunan dan/atau perbaikan rumah untuk warga miskin;
2)    penerangan lingkungan pemukiman;
3)    pedestrian;
4)    drainase;

Monday, 26 August 2019

LAPORAN AKHIR JABATAN KEPALA DESA



Ada dua jenis pokok laporan kepala desa, yaitu:

A. Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Permendagri nomor 46 tahun 2016, dan
B. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes yang diatur dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018.

A. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam pasal 2  Permendagri nomor 46 tahun 2016, terdiri atas: