Fasilitasidesa - Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Wednesday, 19 February 2020
Wednesday, 29 January 2020
PMK No. 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
Fasilitasidesa - Kementerian Keuangan resmi merevisi ketentuan terkait pengelolaan dana desa untuk tahun 2020 dengan merilis Peraturan Menteri Keuangan No. 205 tahun 2019.
Tuesday, 8 October 2019
PRINSIP PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
1. Keadilan > Mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan baik perbedaan dari segi ekonomi, suku, agama dll.
2. Kebutuhan Prioritas > Mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, yang lebih dibutuhkan dan yang berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa
3. Kewenangan Desa > Mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa
4. Partisipatif > Pengutamakan prakarsa dan kreatifitas masyarakat
Tuesday, 10 September 2019
DOWNLOAD PERMENDES, PDTT NOMOR 11 TAHUN 2019, TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN DESA SESUAI PERMENDES, PDTT NOMOR 11 TAHUN 2019
Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa untuk Dana Desa
tahun 2020 sesuai Permendes, PDTT nomor 11 Tahun 2019 antara lain :
a. Pengadaan,
pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan
pemukiman, antara lain:
1) embangunan
dan/atau perbaikan rumah untuk warga miskin;
2) penerangan lingkungan pemukiman;
3) pedestrian;
4) drainase;
Subscribe to:
Posts (Atom)