Dasar Hukum Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2019 Tentang perubahan kedua atas PP 43/2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
1. Ketentuan pasal 81 di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 81
(1) penghasilan tetap di berikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
(2) Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan :
a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp. 2.426.640, setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;
b. Besaran penghasilan tetap sekretris desa paling sedikit Rp. 2.224.420 setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa paling sedikit Rp. 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
(3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa SALAIN DANA DESA.