Laman

Wednesday, 28 November 2018

Tugas Pokok dan Output Kerja Pendamping Desa Pemberdayaan

Tugas Pokok

  1. Mendampingi pemerintah Kecamatan dalam implementasi UU no .6 tahun 2014 tentang Desa.
  2. Melakukan pendampingan dan pengendalian PLD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
  3. Fasilitasi kaderisasi masyarakat Desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa.
  4. Fasilitasi musyawarah-musyawarah Desa
  5. Fasilitasi penyusunan produk hukum di Desa dan/atau antar Desa.
  6. Fasilitasi kerjasama antar Desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa 
  7. Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  8. Fasilitasi koordinasi kegiatan sektoral di Desa dan pihak terkait 
  9. Fasilitasi pemberdayaan perempuan, anak dan kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal.
Output Kerja
  1. Proses Pelaksanaan UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa terlaksana dengan benar.
  2. Meningkatnya kapasitas PLD dalam memfasilitasi proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa.
  3. Adanya sejumlah kader pemberdayaan masyarakat Desa yang mendukung pelaksanaan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.
  4. Musyawarah desa berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku 
  5. Proses pelaksanaan penyusunan produk hukum Desa berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  6. Proses fasilitasi kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan dengan baik.
  7. Proses pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
  8. Adanya koordinasi dan sinkronisasi desa dengan sektor dan pihak terkait.
  9. Meningkatnya akses dan pelayanan dasar bagi perempuan, anak dan kaum difabel, kelompok miskin dan masyarakat marginal.

No comments:

Post a Comment