Laman

Thursday, 26 March 2020

SURAT EDARAN NOMOR 8 TAHUN 2020


Fasilitasidesa - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Maksud dan tujuan surat edaran ini untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan Dana Desa.

Berikut petikan surat edaran KemendesPDTT nomor 8 tahun 2020

Wednesday, 19 February 2020

PERMENDESPDTT Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa


Fasilitasidesa - Kementrian Desa PDTT RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. 


Pedoman umum Pendampingan Masyarakat Desa ini, bertujuan sebagai acuan dalam melaksanakan Pendampingan Masyarakat Desa bagi Kementerian/lembaga, Tenaga Pendamping Profesional (PLD,PD/TI,TAPM) KPMD, dan Pihak Ketiga

Selengkapnya ini dia link PermendesPDTT Nomor 18 Tahun 2019 Klik Disini

PERMENDESPDTT Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Desa

Fasilitasidesa - Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.



Wednesday, 29 January 2020

PMK No. 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

Fasilitasidesa -  Kementerian Keuangan resmi merevisi ketentuan terkait pengelolaan dana desa untuk tahun 2020 dengan merilis Peraturan Menteri Keuangan No. 205 tahun 2019.



Tuesday, 8 October 2019

PRINSIP PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

1. Keadilan > Mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan baik perbedaan dari segi ekonomi, suku, agama dll.

2. Kebutuhan Prioritas > Mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, yang lebih dibutuhkan dan yang berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa

3. Kewenangan Desa > Mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa

4. Partisipatif >  Pengutamakan prakarsa dan kreatifitas masyarakat