Laman

Wednesday, 19 February 2020

PERMENDESPDTT Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa


Fasilitasidesa - Kementrian Desa PDTT RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. 


Pedoman umum Pendampingan Masyarakat Desa ini, bertujuan sebagai acuan dalam melaksanakan Pendampingan Masyarakat Desa bagi Kementerian/lembaga, Tenaga Pendamping Profesional (PLD,PD/TI,TAPM) KPMD, dan Pihak Ketiga

Selengkapnya ini dia link PermendesPDTT Nomor 18 Tahun 2019 Klik Disini

PERMENDESPDTT Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Desa

Fasilitasidesa - Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.



Wednesday, 29 January 2020

PMK No. 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

Fasilitasidesa -  Kementerian Keuangan resmi merevisi ketentuan terkait pengelolaan dana desa untuk tahun 2020 dengan merilis Peraturan Menteri Keuangan No. 205 tahun 2019.



Tuesday, 8 October 2019

PRINSIP PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

1. Keadilan > Mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan baik perbedaan dari segi ekonomi, suku, agama dll.

2. Kebutuhan Prioritas > Mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, yang lebih dibutuhkan dan yang berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa

3. Kewenangan Desa > Mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa

4. Partisipatif >  Pengutamakan prakarsa dan kreatifitas masyarakat

Tuesday, 10 September 2019

DOWNLOAD PERMENDES, PDTT NOMOR 11 TAHUN 2019, TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020


PERATURAN  MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
  
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21  ayat  (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari  Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;