Laman

Thursday, 18 April 2019

Mekanisme Pengadaan Barang & Jasa di Desa

1. Perencanaan
Diantara kegiatan perencanaan 
- Jadwal
- Rencana penggunaan
- Gambar rencana kerja
- Rencana anggaran biaya (RAB)
- Spesifikasi teknis

2. Pelaksanaan dan Pengawasan
Pelaksanaan
PBJ desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola berdasarkan rencana pelaksanaan yang dilakukan dan diawasi sendiri oleh TPK dengan memaksimalkan sumber daya dari wilayah setempat dan gotong royong.
Jika dalam pelaksanaan swakelola ada sebagian kebutuhan barang/jasa (termasuk didalamnya bahan/material) yang tidak dapat dipenuhi secara swakelola maka dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu oleh TPK (tim pengelola kegiatan).
Jika pengadaan dilakukan melalui penyedia maka terdapat ketentuan sesuai dengan nilai pengadaannya yaitu nilai pengadaan sampai dengan 50juta, nilai pengadaan diatas 50juta sampai dengan 200juta dan nilai pengadaan diatas 200juta.

Friday, 5 April 2019

Apresiasi Mensos : Pendamping PKH Se Indonesia Segera Dikirim Keluar Negeri



Apresiasi Mensos Kepada Pendamping Program Keluarga Harapan

Ciawi, 5 April 2019 - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program prioritas nasional pemerintah. Menteri Sosial dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial kerap hadir menyapa para masyarakat. 

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita berinteraksi langsung  dengan adanya tanya jawab maupun dialog. Pertanyaan seputar PKH, kali pertama bagi dua Pendamping PKH Kab. Bogor, Lia dan Astuti maju ke panggung untuk menjawab pertanyaan terkait angka kemiskinan yang berhasil mencapai satu digit. 

PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PADAT KARYA TUNAI


Padat Karya Tunai (PKT) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan SDM, tenaga kerja, teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, angka stunting dan meningkatkan pendapatan. Dalam pelaksanaannya setiap desa penerima Dana Desa Wajib melaksanakan kebijakan 30% dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan Desa digunakan untuk upah pekerja atau membiayai Hari Orang Kerja (HOK).

Berikut Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa



Saturday, 23 March 2019

RUMAH DESA SEHAT (RDS)

Implementasi Undang Undang  nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sangatlah kondusif bagi upaya pembangunan kesehatan di desa. Salah satu keunggulan implementasi Undang Undang Desa adalah mulai tahun 2015 telah disalurkan Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa. Berdasarkan Permendes PDTT nomor 16 tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019, telah ditetapkan bahwa Dana Desa diprioritaskan salah satunya untuk meningkatkan layanan kesehatan Desa.

Pembangunan kesehatan di Desa diarahkan pada pengutamaan upaya peningkatan pencegahan penyakit dan peningkatan promosi kesehatan. Pembangunan kesehatan di Desa harus dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan dengan mendayagunakan potensi sumber daya maupun layanan kesehatan yang tersedia di Desa.

Sunday, 17 March 2019

Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 untuk Pencegahan Stunting


Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Pasal 6

1) Peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan anak kerdil (stunting).
2) kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan air bersih dan sanitasi;
b. pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
c. pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
d. bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
e. pengembangan apotik hidup desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
f. pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan
g. kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.