Ada dua jenis pokok laporan kepala desa, yaitu:
A. Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Permendagri nomor 46 tahun 2016, dan
B. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes yang diatur dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018.
A. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam pasal 2 Permendagri nomor 46 tahun 2016, terdiri atas: