Laman

Sunday, 27 January 2019

Prioritas Dana Desa 2019

Prioritas Dana Desa - Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan peraturan untuk mengoptimalkan penyerapan Dana Desa untuk tahun 2019 melalui Peraturan Menteri nomor 16 Tahun 2018 yang mencakup  tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. dengan keluarnya peraturan ini selain untuk mengoptimalkan penyerapan dan juga untuk meminimalisir adanya penyelewengan Dana Desa.

Melalui Permen No. 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, Dana Desa memiliki beberapa prioritas yang tercakup dalam 3 Ayat di Pasal 4. Prioritas tersebut diharapkan agar desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana Desa tersebut.

Beberapa Prioritas Penggunaan Dana Desa menurut Permen No. 16 Tahun 2018 yang tercantum dalam Pasal 4 tersebut adalah sebagai berikut:
Ayat 1: Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ayat 2: Pritoritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
Ayat 3: Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

Dari ke tiga ayat tersebut dapat diketahui bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa tidak hanya pada program pembangunan fisik saja melainkan juga peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat desa. Hal ini tercantum pada ayat 1 yang kemudian dikuatkan kembali pada ayat 3.
Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam hal peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat desa tercantum denga jelas pada Pasal 5. Pada Pasal 5 ini dijelaskan bagaimana upaya tersebut bisa dijalankan seperti pengadaan pembanguan, hingga pengembangan serta pemeliharaan harta sarana dan prasarana untuk pemenuh kebutuhan seperti transportasi, energi dan beberapa manfaat kebutuhan lainnya yang tercantum dalam Pasal 5
Selain itu, lintas bidang yang dimaksud dalam ayat dua adalah Bidang Pembangunan Desa yang tercantum pada Pasal 5 Permen No. 16 Tahun 2018 yakni pada bidang kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, transportasi, ekonomi serta berbagai bidang lainnya yang tercakup pada Pasal 5.
Sedangkan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagai usaha untuk apenngkatan pelayanan publik di tingkat desa dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 6 Permen No. 16 Tahun 2018 yang menjelaskan beberapa kegiatan di bidang kesehatan yang meliputi penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makan tambahan untuk bayi dan balita, hingga pelatihan pemantauan perkembanguan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui serta beberapa kegiatan lainnya.

Beberapa pasal selanjutnya juga masih memberikan keterangan untuk ayat-ayat yang ada dalam Pasal 4 Permen No. 16 Tahun 2018. Seperti contohnya pada pasal 7 yang memberikan informasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa seperti Program Pembangunan Sarana Olahraga Desa yang mana diputuskan melalui musyawarah desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 8 yang mana ada 5 ayat yang berhubungan pada pembangunan non fisik seperti peningkatan SDM yakni Program Kegiatan Padat Karya juga termasuk dalam penanganan masalah kemiskinan dan juga pengangguran di desa dengan menciptakan lapangan kerja baru.

Itulah penjelasan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa. Semoga Dana Desa tahun 2019 terserap dengan optomal dan juga dapat meningkatkan SDM masyarakat desa.
  


Pengelolaan Keuangan Desa

Keuangan desa menurut UU Desa pasal 1 angka (10) adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang baik.

Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 1 angka (8) disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa.

Friday, 25 January 2019

BUMDes jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Desa

Badan usaha milik desa (BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Terkait BUMDes, dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 1 menjelaskan, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu cara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan. BUMDes diharapkan dapat menjadi lembaga kunci penggerak ekonomi desa.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014.

Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 

Sedangkan dalam peraturan terbaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, definisi keuangan desa tidak berubah atau masih didefinisikan sama seperti dalam Permendagri 113/2014.

Sepertinya tidak semua isi dari Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa akan dilakukan perubahan melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. 


Berikut beberapa perubahan Pengelolaan Keuangan Desa.

Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)


(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

(2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola
dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember. 

Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018)

(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

(2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)


Pasal 3

(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan
mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang
dipisahkan. 


(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBDesa. 

(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu
oleh PTPKD


Pasal 4

PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur
Perangkat Desa,terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Seksi; dan
c. Bendahara. 


Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018) 

(1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

(2) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.

(3) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

PPKD terdiri atas: 
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; dan 
c. Kaur keuangan. 

Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 113/2014)

Pasal 44

1) Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.

2) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 20/2018)

1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi.

2) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota, dan bantuan keuangan kepada Desa.

3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/kota.

Adapun bentuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, meliputi:

1. Laporan Keuangan terdiri atas; 
  • Laporan Realisasi APB Desa, dan 
  • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
2. Laporan realisasi kegiatan; dan 
3. Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program lainnya yang masuk ke Desa. 

Demikian tentang perubahan Pengelolaan Keuangan Desa.

Friday, 21 December 2018

Konsep Dasar Pembangunan Desa

Kedudukan Desa
Dalam UU Desa Pasal 3 disebutkan bahwa asas pengaturan desa, yaitu : 
(1)   rekognisi, 
(2)   subsidiaritas, 
(3)   keberagaman, 
(4)   kebersamaan, 
(5)   kegotongroyongan, 
(6)   kekeluargaan, 
(7)   musyawarah, 
(8)   demokrasi, 
(9)   kemandirian, 
(10) partisipasi, 
(11) kesetaraan, 
(12) pemberdayaan, dan 
(13) keberlanjutan.

Tujuan Pembangunan Desa
Tujuan pembangunan desa, sebagaimana dituangkan di dalam UU Desa, adalah meningkatkan kesejahteraan hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarpras, pengembangan ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa dilaksanakan dengan mengedepankan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.

Landasan Hukum
1. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 
2. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
3. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
4.  UU No. 6 Tahun 20014 tentang Desa
5.  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
6.  PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
7. PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN
8. Permendagri No. 111 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
9. Permendagri No. 112 tentang Pemilihan Kepala Desa
10. Permendagri No. 113 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
11. Permendagri No. 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa
12. Permenkeu No. 247/PMK.07 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan evaluasi Dana Desa
13. Permendagri No. 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
14. Permendes PDTT No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
15. Permendes PDTT No. 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa
16. Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes
17. Permendes PDTT No. 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017
18. dst...........

Pembangunan Berskala Desa
Kewenangan lokal berskala desa, sebagaimana Pasal 19 huruf (b) UU Desa, adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan dan prakarsa masyarakat desa.
Salah satu bentuk kewenangan desa ialah mewujudkan pembangunan desa yang diatur melalui Permendagri Nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Kewenangan lokal berskala desa meliputi : bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan desa. Kewenangan lokal berskala desa haruslah kewenangan yang muncul dari prakarsa masyarakat sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kondisi lokal desa. Hal itu supaya sejalan dengan kepentingan masyarakat sehingga akan bisa diterima dan dijalankan.
Dalam melaksanakan pembangunan yang menjadi kewenangan lokal berskala desa, pemerintah desa perlu menyusun perencanaan desa, penganggaran, pelaksanaan pembangunan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi hingga pelestarian kegiatan pembangunan diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan serta menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan desa.

Pembangunan Perdesaan dan Kawasan Perdesanaan
Pembangunan Perdesaan adalah konsep pembangunan yang berbasis perdesaan (rural) dengan memperhaitkan ciri khas sosial dan budaya masyarakat yang tinggal di kawasan perdesaan. Adapun prioritas pembangunan berbasisi perdesaan (rural-based development) meliputi :
1. Pengembangan kapasitas dan pendampingan aparatur pemerintah desa dan kelembagaan pemerintah secara berkelanjutan.
2. Pemenuhan standart pelayanan minimum desa sesuai dengan kondisi geografisnya.
3. Penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa.
4. Pembangunan sumber daya manusia, peningkatan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat desa.
5. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan.
6. Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan Desa-Kota.\
7. Pengawalan implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan melalui koordinasi, fasilitasi, supervisi dan pendampingan.
Kementerian Desa telah mengembangkan kriteria pengukuran standar pelayanan minimal di desa melalui pendekatan Indeks Desa Membangun (IDM). Dalam pendekatan ini, perkembangan dan pembangunan desa diklasifikasikan dalam 5 status, yakni :
1.     Desa sangan tertinggal
2.     Desa tertinggal
3.     Desa berkembang
4.     Desa maju
5.     Desa mandiri
Klasifikasi status desa digunakan untuk melihat kondisi perkembangan desa termasuk sebagai alat monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan desa serta pencapaian sasarab pembangunan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.