Fasilitasidesa - Hari ini Mentri Desa PDTT resmi mengeluarkan Permendes PDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan Permendes Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa ,bahwasanya Dana Desa bisa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam rangka Penanganan Covid-19 ).
No comments:
Post a Comment