Showing posts with label Pendamping Desa. Show all posts
Showing posts with label Pendamping Desa. Show all posts
Saturday, 31 August 2019
Thursday, 18 April 2019
Mekanisme Pengadaan Barang & Jasa di Desa
1. Perencanaan
Diantara kegiatan perencanaan
- Jadwal
- Rencana penggunaan
- Gambar rencana kerja
- Rencana anggaran biaya (RAB)
- Spesifikasi teknis
2. Pelaksanaan dan Pengawasan
Pelaksanaan
PBJ desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola berdasarkan rencana pelaksanaan yang dilakukan dan diawasi sendiri oleh TPK dengan memaksimalkan sumber daya dari wilayah setempat dan gotong royong.
Jika dalam pelaksanaan swakelola ada sebagian kebutuhan barang/jasa (termasuk didalamnya bahan/material) yang tidak dapat dipenuhi secara swakelola maka dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu oleh TPK (tim pengelola kegiatan).
Jika pengadaan dilakukan melalui penyedia maka terdapat ketentuan sesuai dengan nilai pengadaannya yaitu nilai pengadaan sampai dengan 50juta, nilai pengadaan diatas 50juta sampai dengan 200juta dan nilai pengadaan diatas 200juta.
Friday, 5 April 2019
PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PADAT KARYA TUNAI
Padat Karya Tunai (PKT) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan SDM, tenaga kerja, teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, angka stunting dan meningkatkan pendapatan. Dalam pelaksanaannya setiap desa penerima Dana Desa Wajib melaksanakan kebijakan 30% dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan Desa digunakan untuk upah pekerja atau membiayai Hari Orang Kerja (HOK).
Berikut Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa
Saturday, 23 March 2019
RUMAH DESA SEHAT (RDS)
Implementasi Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sangatlah kondusif bagi upaya pembangunan kesehatan di desa. Salah satu keunggulan implementasi Undang Undang Desa adalah mulai tahun 2015 telah disalurkan Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa. Berdasarkan Permendes PDTT nomor 16 tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019, telah ditetapkan bahwa Dana Desa diprioritaskan salah satunya untuk meningkatkan layanan kesehatan Desa.
Pembangunan kesehatan di Desa diarahkan pada pengutamaan upaya peningkatan pencegahan penyakit dan peningkatan promosi kesehatan. Pembangunan kesehatan di Desa harus dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan dengan mendayagunakan potensi sumber daya maupun layanan kesehatan yang tersedia di Desa.
Sunday, 17 March 2019
Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 untuk Pencegahan Stunting
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
Pasal 6
1) Peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3), yang diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta
pencegahan anak kerdil (stunting).
2) kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan air bersih dan sanitasi;
b. pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
c. pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu
menyusui;
d. bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu
hamil atau ibu menyusui;
e. pengembangan apotik hidup desa dan produk hotikultura untuk memenuhi
kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
f. pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan
g. kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan
Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Sunday, 10 March 2019
Download PERBUP No. 11 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Dana Desa TA 2019 Kab. Asahan
BUPATI ASAHAN
PROVINSI SUMATERA UTARA
PERATURAN BUPATI ASAHAN
NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
BUPATI ASAHAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana
Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap
Desa, tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Dana Desa
Tahun Anggaran 2019;
Thursday, 7 March 2019
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, SEKDES DAN PERANGKAT DESA
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2019 Tentang perubahan kedua atas PP 43/2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
1. Ketentuan pasal 81 di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 81
(1) penghasilan tetap di berikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
(2) Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan :
a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp. 2.426.640, setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;
b. Besaran penghasilan tetap sekretris desa paling sedikit Rp. 2.224.420 setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa paling sedikit Rp. 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
(3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa SALAIN DANA DESA.
Thursday, 7 February 2019
Download Juknis Program Inovasi Desa TA 2019
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa, maka Program Inovasi Desa (PID) Tahun Anggaran 2019
dilaksanakan melaui 3 (tiga) komponen program, yaitu:
1. Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) sebagai dukungan kepada desa-desa agar lebih efektif dalam menyusun rencana penggunaan dana desa sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat desa;
2. Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) yang ditujukan agar desa-desa mendapatkan jasa layanan teknis yang berkualitas dari lembaga profesional dalam mewujudkan komitmen replikasi atau adopsi inovasi, serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa secara regular;
3. Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM), dimaksudkan agar masyarakat desa memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Untuk mendukung pelaksanaan ketiga komponen program dimaksud, PID menyediakan alokasi Dana Bantuan Pemerintah PID dalam bentuk Dana Opersional Kegiatan, yang selanjutnya disebut DOK Inovasi Desa. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Pemerintah PID merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Umum (Pedum) dan Petunjuk Teknis Operasioanl (PTO) PID, serta mengatur tentang pengelolaan, pencairan, penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawaban Dana
Bantuan Pemerintah PID oleh Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Tahun Anggaran 2019
Untuk mengetahui Petunjuk Teknis Program Inovasi Desa TA 2019 langsung klik Download
Wednesday, 6 February 2019
Download Kemendesa PDTT No 4 tahun 2019 Tentang Perubahan PID
KEPUTUSAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN
DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 48 TAHUN 2018
TENTANG PEDOMAN UMUM PROGRAM INOVASI DESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Kemendes PDTT No. 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Kepmendesa nomor 48 Tahun 2018 tentang pedoman umum program inovasi desa, untuk mendapatkannya silakan klik link berikut Download, Untuk lebih mengetahui apa itu Program Inovasi Desa (PID) silahkan baca artikel Program Inovasi Desa.
Salam Inovasi....
Program Inovasi Desa
Peningkatan kapasitas Desa dalam PID dilakukan melalui kegiatan
Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dan mempersiapkan
lembaga Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) untuk
membantu pembangunan desa dengan fokus pada bidang Pengembangan
Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumberdaya
Manusia, dan Infrastrukur Desa, yang sejalan dengan program prioritas
Kemendesa PDTT dalam meningkatkan produktivitas desa.
Wednesday, 30 January 2019
Download Permendagri nomor 20 Tahun 2018
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014.
lebih lanjut silahkan klik Download, Lampiran Permendagri 20 th 2018 DownloadMonday, 28 January 2019
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawatan Desa (BPD) Berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintah desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Atas fungsi tersebut BPD
mempunyai wewenang :
a. Membahas
rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
c.
Menggali,
menampung, menghimpun merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
d.
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
e.
Membentuk
panitia pemilihan kepala desa
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk
desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat. Anggota BPD
terdiri atas ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuga agama
dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6
(enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.
Pimpinan BPD terdiri dari ketua, wakil
ketua, dan sekretaris. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara
langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan menjadi kepala desa dan perangkat desa.
![]() |
Gambar : Musyawarah Desa |
BPD mempunyai hak meminta keterangan
kepada pemerintah desa dan menyatakan pendapat. Adapun anggota BPD mempunyai
hak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan
usul dan pendapat, memilih dan dipilih dan memperoleh tunjangan.
Sunday, 27 January 2019
Prioritas Dana Desa 2019
Prioritas Dana Desa - Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan
peraturan untuk mengoptimalkan penyerapan Dana Desa untuk tahun 2019 melalui
Peraturan Menteri nomor 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa. dengan keluarnya peraturan ini selain untuk mengoptimalkan
penyerapan dan juga untuk meminimalisir adanya penyelewengan Dana Desa.
Melalui Permen No. 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik
Indonesia, Eko Putro Sandjojo, Dana Desa memiliki beberapa prioritas yang
tercakup dalam 3 Ayat di Pasal 4. Prioritas tersebut diharapkan agar desa
memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana Desa tersebut.
Beberapa
Prioritas Penggunaan Dana Desa menurut Permen No. 16 Tahun 2018 yang tercantum
dalam Pasal 4 tersebut adalah sebagai berikut:
Ayat 1: Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan
program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat
desa.
Ayat 2: Pritoritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas
yang bersifat lintas bidang.
Ayat 3: Prioritas penggunaan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan
kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik
di tingkat Desa.
Dari ke tiga ayat tersebut dapat diketahui bahwa
Prioritas Penggunaan Dana Desa tidak hanya pada program pembangunan
fisik saja melainkan juga peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat desa. Hal ini tercantum pada ayat 1 yang kemudian
dikuatkan kembali pada ayat 3.
Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam hal
peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat desa tercantum denga jelas
pada Pasal 5. Pada Pasal 5 ini dijelaskan bagaimana upaya tersebut bisa
dijalankan seperti pengadaan pembanguan, hingga pengembangan serta
pemeliharaan harta sarana dan prasarana untuk pemenuh kebutuhan seperti
transportasi, energi dan beberapa manfaat kebutuhan lainnya yang tercantum
dalam Pasal 5
Selain itu, lintas
bidang yang dimaksud dalam ayat dua adalah Bidang Pembangunan Desa yang
tercantum pada Pasal 5 Permen No. 16 Tahun 2018 yakni pada bidang
kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, transportasi, ekonomi
serta berbagai bidang lainnya yang tercakup pada Pasal 5.
Sedangkan Prioritas
Penggunaan Dana Desa sebagai usaha untuk apenngkatan pelayanan publik di tingkat
desa dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 6 Permen No. 16 Tahun 2018 yang
menjelaskan beberapa kegiatan di bidang kesehatan yang meliputi penyediaan air
bersih dan sanitasi, pemberian makan tambahan untuk bayi dan
balita, hingga pelatihan pemantauan perkembanguan kesehatan ibu hamil atau
ibu menyusui serta beberapa kegiatan lainnya.
Beberapa pasal selanjutnya juga masih memberikan keterangan untuk ayat-ayat yang ada dalam Pasal 4 Permen No. 16 Tahun 2018. Seperti contohnya pada pasal 7 yang memberikan informasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa seperti Program Pembangunan Sarana Olahraga Desa yang mana diputuskan melalui musyawarah desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 8 yang mana ada 5 ayat yang berhubungan pada pembangunan non fisik seperti peningkatan SDM yakni Program Kegiatan Padat Karya juga termasuk dalam penanganan masalah kemiskinan dan juga pengangguran di desa dengan menciptakan lapangan kerja baru.
Itulah penjelasan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa. Semoga Dana Desa tahun 2019 terserap dengan optomal dan juga dapat meningkatkan SDM masyarakat desa.
Beberapa pasal selanjutnya juga masih memberikan keterangan untuk ayat-ayat yang ada dalam Pasal 4 Permen No. 16 Tahun 2018. Seperti contohnya pada pasal 7 yang memberikan informasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa seperti Program Pembangunan Sarana Olahraga Desa yang mana diputuskan melalui musyawarah desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 8 yang mana ada 5 ayat yang berhubungan pada pembangunan non fisik seperti peningkatan SDM yakni Program Kegiatan Padat Karya juga termasuk dalam penanganan masalah kemiskinan dan juga pengangguran di desa dengan menciptakan lapangan kerja baru.
Itulah penjelasan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa. Semoga Dana Desa tahun 2019 terserap dengan optomal dan juga dapat meningkatkan SDM masyarakat desa.
Pengelolaan Keuangan Desa
Keuangan desa menurut UU Desa pasal 1 angka (10) adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang baik.
Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 1 angka (8) disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa.
Friday, 25 January 2019
BUMDes jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Desa
Badan usaha milik desa (BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Terkait BUMDes, dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 1 menjelaskan, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu cara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan. BUMDes diharapkan dapat menjadi lembaga kunci penggerak ekonomi desa.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014.
Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Sedangkan dalam peraturan terbaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, definisi keuangan desa tidak berubah atau masih didefinisikan sama seperti dalam Permendagri 113/2014.
Sepertinya tidak semua isi dari Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa akan dilakukan perubahan melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
(2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola
dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember.
(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu
oleh PTPKD
Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Sedangkan dalam peraturan terbaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, definisi keuangan desa tidak berubah atau masih didefinisikan sama seperti dalam Permendagri 113/2014.
Sepertinya tidak semua isi dari Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa akan dilakukan perubahan melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Berikut beberapa perubahan Pengelolaan Keuangan Desa.
Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)
(2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola
dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember.
Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018)
(2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)
Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)
Pasal 3
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan
mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang
dipisahkan.
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan
mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang
dipisahkan.
(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBDesa.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBDesa.
oleh PTPKD
Pasal 4
PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur
Perangkat Desa,terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Seksi; dan
c. Bendahara.
(1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
Adapun bentuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, meliputi:
1. Laporan Keuangan terdiri atas;
Perangkat Desa,terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Seksi; dan
c. Bendahara.
Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018)
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
(3) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
PPKD terdiri atas:
PPKD terdiri atas:
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; dan
c. Kaur keuangan.
Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 113/2014)
Pasal 44
1) Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.
1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi.
c. Kaur keuangan.
Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 113/2014)
Pasal 44
1) Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.
2) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 20/2018)
2) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota, dan bantuan keuangan kepada Desa.
3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/kota.
Adapun bentuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, meliputi:
1. Laporan Keuangan terdiri atas;
- Laporan Realisasi APB Desa, dan
- Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
2. Laporan realisasi kegiatan; dan
3. Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program lainnya yang masuk ke Desa.
Demikian tentang perubahan Pengelolaan Keuangan Desa.
Friday, 21 December 2018
Konsep Dasar Pembangunan Desa
Kedudukan Desa
Dalam UU Desa Pasal 3 disebutkan bahwa asas pengaturan desa, yaitu :
(1) rekognisi,
(2) subsidiaritas,
(3) keberagaman,
(4) kebersamaan,
(5) kegotongroyongan,
(6) kekeluargaan,
(7) musyawarah,
(8) demokrasi,
(9) kemandirian,
(10) partisipasi,
(11) kesetaraan,
(12) pemberdayaan, dan
(13) keberlanjutan.
Tujuan Pembangunan Desa
Tujuan pembangunan desa, sebagaimana dituangkan di dalam UU Desa, adalah
meningkatkan kesejahteraan hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan
melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarpras, pengembangan
ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan. Pembangunan desa dilaksanakan dengan mengedepankan semangat
kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
Landasan Hukum
1. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan
3. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
4. UU No. 6 Tahun 20014 tentang Desa
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
6. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014
tentang Desa
7. PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN
8. Permendagri No. 111 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
9. Permendagri No. 112 tentang Pemilihan Kepala Desa
10. Permendagri No. 113 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
11. Permendagri No. 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa
12. Permenkeu No. 247/PMK.07 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan evaluasi Dana Desa
13. Permendagri No. 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
14. Permendes PDTT No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
15. Permendes PDTT No. 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa
16. Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan
Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes
17. Permendes PDTT No. 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa 2017
18. dst...........
Pembangunan Berskala Desa
Kewenangan lokal berskala desa, sebagaimana Pasal 19 huruf (b) UU Desa,
adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang telah
dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang
muncul karena perkembangan dan prakarsa masyarakat desa.
Salah satu bentuk kewenangan desa ialah mewujudkan pembangunan desa yang
diatur melalui Permendagri Nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Kewenangan lokal berskala desa meliputi : bidang pemerintahan, pembangunan,
kemasyarakatan dan pemberdayaan desa. Kewenangan lokal berskala desa haruslah
kewenangan yang muncul dari prakarsa masyarakat sesuai dengan kemampuan,
kebutuhan, dan kondisi lokal desa. Hal itu supaya sejalan dengan kepentingan
masyarakat sehingga akan bisa diterima dan dijalankan.
Dalam melaksanakan pembangunan yang menjadi kewenangan lokal berskala desa,
pemerintah desa perlu menyusun perencanaan desa, penganggaran, pelaksanaan
pembangunan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi dengan melibatkan seluruh
komponen masyarakat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses
perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi hingga pelestarian
kegiatan pembangunan diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan serta
menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan desa.
Pembangunan Perdesaan dan Kawasan Perdesanaan
Pembangunan Perdesaan adalah konsep pembangunan yang berbasis perdesaan
(rural) dengan memperhaitkan ciri khas sosial dan budaya masyarakat yang
tinggal di kawasan perdesaan. Adapun prioritas pembangunan berbasisi perdesaan
(rural-based development) meliputi :
1. Pengembangan kapasitas
dan pendampingan aparatur pemerintah desa dan kelembagaan pemerintah secara
berkelanjutan.
2. Pemenuhan standart
pelayanan minimum desa sesuai dengan kondisi geografisnya.
3. Penanggulangan
kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa.
4. Pembangunan sumber daya
manusia, peningkatan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial budaya
masyarakat desa.
5. Pengelolaan sumberdaya
alam dan lingkungan hidup berkelanjutan.
6. Pengembangan ekonomi
kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan Desa-Kota.\
7. Pengawalan implementasi
UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan melalui koordinasi,
fasilitasi, supervisi dan pendampingan.
Kementerian Desa telah mengembangkan kriteria pengukuran standar pelayanan
minimal di desa melalui pendekatan Indeks Desa Membangun (IDM). Dalam
pendekatan ini, perkembangan dan pembangunan desa diklasifikasikan dalam 5
status, yakni :
1. Desa sangan tertinggal
2. Desa tertinggal
3. Desa berkembang
4. Desa maju
5. Desa mandiri
Klasifikasi status desa digunakan untuk melihat kondisi perkembangan desa
termasuk sebagai alat monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan desa serta
pencapaian sasarab pembangunan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.
Subscribe to:
Posts (Atom)