Fasilitasidesa -Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingga, dan Transmigrasi telah mengeluarkan Permendesa Nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Permendes ini diturunkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 71 ayat (3) dan Pasal 72 ayat (4)PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes.