Laman

Friday 15 September 2023

REKRUTMEN ANGKATAN IV PENDAMPING DESA

Hallo sahabat desa...

Jika sahabat desa ingin bergabung dan berkontribusi untuk membantu pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat desa terutama pada pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Ayo bergabung bersama YBM PLN sebagai pendamping desa. YBM (Yayasan Baitul Mal) PLN adalah Lembaga Zakat berbasis korporat yang dahulu bernama LAZIS PLN berdiri pada tahun 2016  


Monday 21 August 2023

Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024



1. 
    Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk  Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan

Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk percepatan  pencapaian tujuan SDGs Desa dan harus memberikan manfaat  sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa :

Tuesday 4 July 2023

19 Poin Perubahan RUU Desa

Fasilitasi Desa - Proses perumusan usulan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tuntas dalam waktu dua minggu. Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati 19 poin perubahan, di antaranya terkait penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun jadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan, berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Nah, teman - teman Fasilitasi Desa mari kita intip 19 poin perubahan pada RUU Desa tersebut

Baca juga : dana desa 5 miliar.   

Pertama adalah penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan 6, tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi, dana rehabilitasi, dan pengembangan atau pemanfaatan suaka oleh desa.

Wednesday 21 June 2023

DANA DESA 5 MILIAR ?

 

Fasilitasi Desa - Wakil Ketua Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) Republik Indonesoa (RI) Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) mengusulkan anggaran Dana Desa ditambah menjadi Rp 5 miliar per tahun. Usulan tersebut guna mengoptimalkan strategi pembangunan nasional yang dimulai dari bawah ke atas (bottom-up) seperti yang ia serukan.

Perlu diketahui, strategi pembangunan nasional yang diterapkan selama ini selalu dimulai dari atas atau top-down, dengan anggaran Dana Desa senilai Rp 1 miliar per tahun.

Sunday 23 October 2022

Download Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 I Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023


MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI DESA, 
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 8 TAHUN 2022 
TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 
REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : 

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;